Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (PP 100/2021). PP 100/2021 ini mencabut PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Sejak terbitnya PP 100/2021, penyebutan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Konsultan HKI) diubah menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI).

Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual (Pasal 1 angka (1) PP 100/2021). Konsultan KI memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional.

Seseorang yang dapat diangkat menjadi Konsultan KI, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 3 PP 100/2021):

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
  5. berijazah paling rendah sarjana;
  6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  7. menguasai bahasa Inggris;
  8. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
  9. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
  10. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
  11. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
  12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual,  calon Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain. Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.

Calon Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan permohonan. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Permohonan dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.

Apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak pemeriksaan dilakukan. Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis. Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.

Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri, yang dapat dilakukan dengan cara:

  1. pemberhentian sementara;
  2. pemberhentian dengan hormat; dan
  3. pemberhentian dengan tidak hormat.

Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian dihapuskan namanya dari daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.