Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah pada 29 April 2021.

Badan Bank Tanah (Bank Tanah) merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Bank Tanah memiliki fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Peraturan ini menyebutkan bahwa Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit. Adapun tugas dari Bank Tanah, yakni:

  • Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengan, dan tahunan.
  • Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain.
  • Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
  • Melakukan pengelolaan tanah bagi dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.
  • Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.
  • Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Bank Tanah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Peraturan ini diundangkan pada tanggal 28 April 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mohammad Mahfud MD dengan penempatannya dalam Lembar Negara Republik Indonesia.