Ibadah merupakan kegiatan keagamaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat beragama. Sering kali, ibadah memperoleh dukungan dari berbagai pihak, baik dalam bentuk bantuan dana maupun barang yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun bantuan berupa barang yang biasa diberikan adalah perlengkapan ibadah, peralatan penunjang kegiatan keagamaan, hingga sarana lain yang diperlukan. Pada praktiknya, tidak jarang barang bantuan tersebut diperoleh melalui pengiriman dari luar negeri, sehingga barang tersebut wajib dikenakan bea masuk dan/atau pungutan lainnya.
Akan tetapi, semenjak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025 (“PMK 99/2025”), negara memberikan pengecualian kewajiban pembayaran bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Dalam hal ini, negara memberikan kebijakan fiskal yang ditujukan untuk mendukung kegiatan yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat tanpa membebani pihak penerima. Dengan adanya PMK 99/2025, diharapkan pemberian pembebasan bea masuk dan pungutan lainnya dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Kriteria Barang Kiriman Yang Dapat Memperoleh Pembebasan
Kegiatan impor-ekspor pada era globalisasi masa kini sudah bukan lagi sebagai kegiatan yang tabu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai impor Negara Indonesia pada periode Januari – Desember 2025 mencetak angka US $241,86. Pencapaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kegiatan impor sejumlah 2,83% jika dibandingkan pada periode yang sama pada 2024.
Ketika barang impor memasuki daerah pabean, maka sudah semestinya akan dikenakan pungutan atas barang impor tersebut, tergantung jenis komoditasnya. Adapun jenis-jenis pungutan yang dapat diberikan terhadap barang impor adalah berupa bea masuk, PPN dan PPnBM, PPh Pasal 22, serta Cukai.
Meskipun pembayaran pungutan terhadap barang impor merupakan suatu kewajiban, akan tetapi pemerintah memberikan pengecualian terhadap barang-barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (“PMK 99/2025”).
Pembebasan pembayaran pungutan terhadap barang impor secara khusus diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 99/2025 yang menyatakan bahwa:
“Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal sosial atau kebudayaan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.”
Menurut ketentuan pasal di atas, pembebasan pungutan berupa bea masuk dan/atau cukai dapat diberlakukan terhadap barang impor yang merupakan barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Adapun contohnya berupa perlengkapan ibadah, alat pendidikan untuk kegiatan sosial, perlengkapan kesenian dan kebudayaan, atau barang lain yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pembebasan pungutan tersebut merupakan salah satu kebijakan fiskal pemerintah yang bertujuan untuk mendorong kegiatan sosial dan kemanusiaan melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diperoleh apabila memenuhi persyaratan tertentu, yakni barang impor tersebut tidak ditujukan untuk kegiatan yang mengandung unsur komersial. Dengan kata lain, barang kiriman harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, kebijakan fiskal yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan mencerminkan adanya peran negara dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan, tanpa mengabaikan prinsip pengawasan kepabeanan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pemberian kebijakan fiskal dari pemerintah terhadap barang hadiah/hibah atas barang impor untuk keperluan ibadah tidak diberikan secara otomatis, melainkan didasari atas adanya pengajuan permohonan oleh Pemohon. Adapun tata cara pengajuan permohonan tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa tahap, diantaranya:
- Pengajuan Permohonan
Pada tahap pertama, langkah yang harus dilalui oleh pihak yang mengajukan pembebasan bea masuk dan/atau cukai (selanjutnya disebut dengan Pemohon) adalah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Adapun informasi yang dimasukkan dalam permohonan tersebut mencakup:
- Identitas Pemohon, setidaknya memuat: nama dan alamat Pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Pemohon adalah badan/lembaga.
- Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah
- Pelabuhan pemasukan
- Nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai
- Nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/ pernyataan
- Penelitian Administrasi
Pada tahap verifikasi ini dilakukan penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
- Pemberitahuan secara Elektronik atau Bukti Tanda Penerimaan
Ketika segala informasi dan dokumen yang dilampirkan dinyatakan lengkap, Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara elektronik (jika permohonan diajukan secara elektronik) atau bukti tanda penerimaan (apabila diajukan secara tertulis).
- Penelitian Substansi
Tahap ini memerlukan ketelitian dari pejabat yang berwenang untuk meneliti dokumen permohonan yang disampaikan oleh penerima barang atau pihak yang mewakilinya. Selain itu, penelitian substansi juga mencakup verifikasi mengenai jenis, jumlah, serta nilai barang yang diimpor. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah karakteristik barang tersebut selaras dengan kegiatan ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan yang menjadi dasar permohonan pembebasan.
- Penerbitan Keputusan Menteri
Setelah hasil penelitian administrasi maupun substansi telah memenuhi ketentuan, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan melalui diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Akan tetapi sebaliknya, jika hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan, maka surat yang diterbitkan adalah surat pemberitahuan penolakan dengan mencantumkan alasan penolakan.
Oleh karena itu, dengan memahami ketentuan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta melaksanakan langkah-langkah permohonan, maka penerima barang kiriman dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Panduan singkat impor kosmetik ke Indonesia
Kewajiban Penerima Setelah Mendapat Barang Impor Yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai
Berdasarkan tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap barang impor yang dikirim atas hadiah/hibah untuk kepentingan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dapat diketahui bahwa terbitnya Keputusan Menteri Keuangan menjadi tanda bahwa disetujuinya pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap barang impor tersebut. Dengan terpenuhinya persyaratan dan tahapan tersebut, maka penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat memanfaatkan barang impor tersebut sesuai dengan tujuan awal pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana hal ini telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PMK 99/2025.
Selain itu, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai juga wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai secara elektronik kepada Menteri Keuangan yang disampaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu pengimporan.
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan merupakan salah satu kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah demi keberlangsungan kepentingan umum, khususnya bagi umat beragama, yang bisa didapatkan melalui berbagai tahapan yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa kebijakan fiskal diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa penerima kebijakan fiskal tersebut wajib memanfaatkan barang impor sesuai dengan tujuan awal dan membuat laporan realisasi sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diberikan oleh negara.***
Baca juga: Legalitas Impor Barang Bekas di Indonesia
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (“PMK 99/2025”).
Referensi:
- Ekspor dan Impor Indonesia Desember 2025 masing-masing Tercatat USD 26,35 Miliar dan USD 23,83 Miliar. Badan Pusat Statistik. (Diakses pada 9 Maret 2026 Pukul 10.01 WIB).
- Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?. DDTC News. (Diakses pada 9 Maret 2026 Pukul 10.21 WIB).
