Kebutuhan energi di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, industrialisasi, dan perkembangan teknologi. Hingga saat ini, sebagian besar pasokan energi nasional masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi, batu bara, dan gas alam. Ketergantungan tersebut tidak hanya berdampak pada semakin menipisnya cadangan energi, tetapi juga menimbulkan masalah lingkungan, seperti: emisi gas rumah kaca, pencemaran udara, dan perubahan iklim global.
Dalam hal ini, upaya yang tengah dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Salah satu jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi ketergantungan terhadap energi fosil yang kurang ramah lingkungan, yaitu pemanfaatan energi angin (energi bayu). Energi angin berpotensi menjadi sumber energi alternatif yang mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sehingga lebih ramah lingkungan karena menghasilkan emisi gas dan polusi yang rendah. Pergerakan udara (angin) dengan kecepatan tertentu dapat menggerakkan turbin, yang kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan energi, baik dalam bentuk energi kinetik maupun energi listrik. Semakin tinggi kecepatan angin, semakin besar pula energi yang dihasilkan, hingga mencapai batas maksimum produksi energi.
Potensi Energi Bayu di Indonesia
Dewan Energi Nasional (DEN) dalam Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2021 menyebutkan bahwa energi bayu (angin) merupakan salah satu sumber alternatif dari energi terbarukan. Penggunaan energi angin melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) tidak menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK) selama proses operasionalnya serta memerlukan area lahan yang relatif kecil. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030 yang dikeluarkan PLN, potensi pemanfaatan energi angin di Indonesia telah terdeteksi di sejumlah wilayah. Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”), pemerintah tengah menargetkan EBT pada 2025 paling sedikit 23 persen dan 31 pada 2050.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat bahwa Indonesia memiliki potensi energi angin (bayu) sebesar 154,6 GW (Gigawatt), yang terdiri dari 60,4 GW potensi angin darat (onshore) dan 94,2 GW potensi angin lepas pantai (offshore). Di Indonesia, potensi energi angin (bayu) ini tersebar di beberapa wilayah, diantaranya kawasan timur Indonesia meliputi Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara menyumbang sekitar 40% (empat puluh persen) dari total potensi angin nasional. Saat ini, pemerintah tengah menargetkan kapasitas terpasang PLTB dapat meningkat menjadi 37 GW pada tahun 2060.
Selain itu, potensi pemanfaatan energi angin (bayu) di Indonesia dinilai cocok, karena Indonesia memiliki kondisi angin musiman yang stabil di beberapa kawasan pesisir. Sehingga, hal ini menjadikan kawasan yang ideal dalam melakukan pengembangan energi angin (bayu), sebagai salah satu energi alternatif yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Manfaat Energi Bayu sebagai EBT
Pengembangan energi angin di Indonesia dapat membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi negara maupun masyarakat, di antaranya:
- Menekan Emisi Karbon
Sebagai sumber energi bersih, energi angin tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca saat beroperasi. Pemanfaatannya secara luas akan membantu Indonesia mengurangi emisi karbon sekaligus mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. - Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil
Pemanfaatan potensi angin sebagai sumber energi domestik dapat menekan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, penghematan biaya impor energi juga akan berkontribusi terhadap stabilitas perekonomian negara. - Menyediakan Listrik di Daerah Terpencil
Energi angin dapat menjadi solusi kelistrikan di wilayah yang sulit dijangkau jaringan listrik konvensional. Pemasangan turbin angin berskala kecil di pulau-pulau atau desa tanpa akses listrik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. - Membuka Peluang Kerja
Industri energi angin memerlukan tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga perawatan. Hal ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di daerah tempat proyek energi angin dikembangkan.
Baca juga: Strategi Pajak dalam Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Tantangan dalam Pemanfaatan Energi Bayu
Walaupun memiliki potensi yang menjanjikan, pemanfaatan energi angin di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu diselesaikan agar pengembangannya dapat berjalan maksimal, di antaranya:
- Keterbatasan Kecepatan dan Konsistensi Angin
Kecepatan angin di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara subtropis yang memiliki angin lebih stabil. Sehingga. Kondisi ini menjadi hambatan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki angin konstan sepanjang tahun. - Tingginya Biaya
Pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu membutuhkan modal awal yang besar, mulai dari pembelian, pemasangan, hingga pemeliharaan turbin angin. - Keterbatasan Infrastruktur
Banyak daerah di Indonesia belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, seperti akses jalan dan fasilitas logistik, sehingga menyulitkan pengangkutan turbin dan peralatan.
Indonesia memiliki potensi energi bayu yang sangat besar dan pemanfaatan energi angin melalui PLTB dapat memberikan manfaat signifikan, seperti mengurangi emisi karbon, menekan ketergantungan pada energi fosil, menyediakan listrik di daerah terpencil, dan membuka peluang kerja. Namun, tantangan yang terjadi dalam transisi energi baru, khususnya dalam pemanfaatan terhadap energi angin, masih belum diatasi secara optimal.***
Baca juga: Investasi Hijau, Peluang Emas di Balik Regulasi Energi Baru Nasional
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”).
Referensi:
- Potensi Energi Angin di Indonesia. PT JGC Indonesia. (Diakses pada tanggal 11 Agustus 2025 pukul 10.07 WIB).
- Potensi Energi Angin di Indonesia, Tersebar Luas di Berbagai Wilayah. Kompas. (Diakses pada tanggal 12 Agustus 2025 pukul 10.22 WIB).
- Hingga 2030, Pemerintah Bidik Tambahan Kapasitas Terpasang PLTB 5 GW. Kementerian ESDM. (Diakses pada tanggal 12 Agustus 2025 pukul 11.05 WIB).
- Energi Angin di Indonesia: Potensi dan Tantangan dalam Penerapannya. Solar Kita. (Diakses pada tanggal 12 Agustus pukul 11.41 WIB).