Kontrak tidak lagi hanya dipandang sekadar sebagai dokumen administratif yang mencatat hak dan kewajiban para pihak, melainkan menjadi instrumen hukum yang menjadi fondasi utama terjalinnya hubungan komersial serta penopang kepastian dalam setiap transaksi. Di dalamnya terkandung ekspektasi, komitmen, serta alokasi risiko yang telah dirumuskan melalui proses negosiasi yang cermat. Namun, di tengah dinamika usaha yang sarat ketidakpastian, potensi sengketa tetap tidak terelakkan, baik karena wanprestasi, perbedaan penafsiran terhadap klausul, perubahan kondisi ekonomi, maupun faktor eksternal lainnya.

Pada titik inilah klausul penyelesaian sengketa memainkan peran krusial sebagai mekanisme pengamanan hukum yang menentukan arah dan efektivitas penyelesaian konflik ketika perselisihan benar-benar terjadi. Sayangnya, dalam praktik penyusunan kontrak bisnis, klausul penyelesaian sengketa kerap dipandang sebagai formalitas belaka dan ditempatkan di bagian akhir kontrak tanpa pertimbangan mendalam. Padahal, pilihan forum, mekanisme, hingga hukum yang berlaku akan sangat menentukan efektivitas penegakan hak para pihak di kemudian hari.

Apa saja pentingnya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis? Simak artikel di bawah ini!

 

Memberikan Kepastian Hukum dan Meminimalisir Risiko Ketidakjelasan

 

Secara hukum, kontrak yang sah mengikat para pihak sebagai undang-undang berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip pacta sunt servanda tersebut menegaskan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Dari berbagai asas yang ada di dalam perjanjian, asas pacta sunt servanda dianggap sebagai asas paling fundamental karena melandasi lahirnya sebuah perjanjian. Namun, dalam praktiknya, sengketa kerap muncul akibat perbedaan interpretasi terhadap ketentuan kontrak atau ketidakjelasan mekanisme penegakan hak.

Klausul penyelesaian sengketa berfungsi memberikan kepastian mengenai langkah hukum yang harus ditempuh ketika terjadi perselisihan. Tanpa klausul tersebut, para pihak berpotensi terjebak dalam perdebatan awal mengenai forum mana yang berwenang memeriksa sengketa. Ketidakjelasan ini dapat memperpanjang proses, meningkatkan biaya, bahkan menimbulkan risiko gugatan kompetensi absolut atau relatif di pengadilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) mengakui adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) menegaskan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia memberikan ruang luas bagi para pihak untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa melalui klausul kontraktual.

Sementara itu, dalam litigasi, kepastian forum menjadi krusial karena berkaitan dengan kewenangan absolut dan relatif pengadilan. Kesalahan dalam menentukan forum dapat berujung pada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hal ini tentu merugikan pihak yang beritikad baik untuk menuntut haknya. Oleh karena itu, klausul yang secara tegas menyebutkan pilihan forum (misalnya Pengadilan Negeri tertentu atau lembaga arbitrase tertentu) akan meminimalkan potensi sengketa tambahan mengenai kompetensi.

Lebih jauh, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) menegaskan bahwa setiap perkara perdata wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi. Dengan demikian, klausul penyelesaian sengketa yang dirancang secara komprehensif dapat mengantisipasi tahapan-tahapan tersebut dan menghindari ketidaksiapan prosedural.

Pada praktik litigasi komersial, sering ditemukan sengketa yang berlarut-larut hanya karena kontrak tidak secara jelas mengatur mekanisme penyelesaian. Akibatnya, proses awal justru dihabiskan untuk memperdebatkan kompetensi forum, bukan substansi perkara. Dengan kata lain, klausul penyelesaian sengketa bukan sekadar formalitas, melainkan perangkat mitigasi risiko hukum yang strategis.

Baca juga: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kepabeanan yang Efektif

 

Memperkuat Kepastian Forum Penyelesaian Sengketa, Mediasi atau Litigasi?

 

Salah satu fungsi utama klausul penyelesaian sengketa adalah menentukan forum dan metode penyelesaian: apakah melalui mediasi, arbitrase, atau litigasi di pengadilan. Pemilihan ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan keputusan strategis yang berdampak pada posisi hukum dan kepentingan bisnis para pihak.

Mediasi, sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa, menekankan pendekatan kolaboratif dengan bantuan mediator netral. Berdasarkan UU AAPS, alternatif penyelesaian sengketa mencakup konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pendekatan ini mengedepankan win-win solution serta menjaga hubungan baik para pihak. Dalam pemilihan mediasi atau litigasi dalam klausul penyelesaian sengketa, mediasi umumnya dipilih karena lebih efisien dan menjaga kerahasiaan hubungan bisnis.

Sebaliknya, litigasi di pengadilan memberikan kepastian hukum melalui putusan hakim yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial. Litigasi cocok digunakan ketika sengketa melibatkan prinsip hukum yang harus ditegakkan secara tegas, nilai kerugian besar, atau ketika salah satu pihak tidak kooperatif. Namun, proses litigasi cenderung lebih formal, terbuka untuk umum, dan memerlukan waktu relatif panjang.

Kepastian forum menjadi sangat penting terutama dalam kontrak lintas yurisdiksi atau kerja sama antara perusahaan nasional dan asing. Tanpa klausul pilihan forum (choice of forum clause) dan pilihan hukum (choice of law clause), sengketa dapat berkembang menjadi konflik yurisdiksi internasional. Dalam praktik global, klausul forum selection telah diakui sebagai bagian penting dalam kontrak komersial untuk menghindari forum shopping, yakni praktik memilih forum yang dianggap paling menguntungkan secara sepihak.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai putusan juga menegaskan bahwa apabila para pihak telah sepakat memilih arbitrase, maka pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa klausul penyelesaian sengketa memiliki kekuatan mengikat yang kuat dan dihormati oleh lembaga peradilan.

Dengan demikian, perumusan klausul yang tegas, misalnya: “Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam waktu 30 hari, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” akan menciptakan jalur penyelesaian yang jelas dan terstruktur.

Tanpa klausul tersebut, para pihak dapat terjebak dalam ketidakpastian yang justru memperbesar potensi konflik. Oleh karena itu, klausul penyelesaian sengketa harus dirancang secara cermat dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi, nilai proyek, serta relasi jangka panjang para pihak.

Baca juga: Panduan Praktis Menyelesaikan Sengketa antara Bank Konvensional vs Nasabah

 

Mengurangi Biaya, Waktu, dan Dampak Negatif terhadap Hubungan Bisnis

 

Aspek efisiensi menjadi pertimbangan utama dalam dunia usaha. Sengketa yang berlarut-larut tidak hanya menguras biaya hukum, tetapi juga menyita waktu manajemen dan mengganggu reputasi perusahaan. Dalam banyak kasus, biaya tidak langsung (hidden cost) dari sengketa justru lebih besar daripada nilai klaim itu sendiri.

Klausul penyelesaian sengketa yang dirancang dengan mekanisme bertahap (multi-tier dispute resolution clause), misalnya negosiasi, mediasi, lalu litigasi, dapat menekan potensi eskalasi konflik. Tahapan awal yang bersifat non-litigasi memberi ruang bagi para pihak untuk mencari solusi damai tanpa harus memasuki proses peradilan yang panjang.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi umumnya lebih cepat dan berbiaya lebih rendah dibanding litigasi konvensional. Selain itu, proses mediasi bersifat tertutup sehingga menjaga reputasi dan kerahasiaan informasi bisnis. Hal ini sangat relevan bagi perusahaan yang mengutamakan stabilitas hubungan jangka panjang. Dari perspektif litigasi, proses peradilan perdata dapat berlangsung hingga bertahun-tahun apabila mencakup banding dan kasasi. Walaupun Mahkamah Agung telah mendorong asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman, realitas praktik menunjukkan bahwa kompleksitas perkara komersial kerap memerlukan waktu.

Klausul penyelesaian sengketa yang jelas juga membantu perusahaan dalam melakukan perencanaan risiko (risk assessment). Dengan mengetahui forum dan prosedur yang akan ditempuh apabila sengketa terjadi, manajemen dapat mengalokasikan cadangan biaya hukum dan strategi litigasi secara lebih terukur.

Lebih jauh lagi, dalam hubungan bisnis jangka panjang seperti joint venture, distribusi, atau kemitraan strategis, sengketa yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak kepercayaan dan reputasi. Mekanisme penyelesaian yang bersifat kolaboratif membuka ruang bagi para pihak untuk tetap menjaga hubungan profesional, sembari menyelesaikan perselisihan secara proporsional.

Dengan demikian, klausul penyelesaian sengketa tidak dapat diposisikan sekadar sebagai ketentuan formal di bagian akhir kontrak, melainkan sebagai instrumen strategis yang menentukan efektivitas penegakan hak ketika perselisihan terjadi. Kejelasan mengenai mekanisme dan forum penyelesaian, baik melalui mediasi maupun litigasi, memberikan kepastian hukum, menekan potensi pemborosan biaya, serta meminimalkan dampak negatif terhadap keberlangsungan hubungan bisnis. Dari sudut pandang litigasi, perumusan klausul yang tegas juga mencegah timbulnya sengketa kompetensi dan memungkinkan para pihak untuk langsung berfokus pada pokok perkara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami substansi dan implikasi klausul penyelesaian sengketa sebelum menandatangani kontrak. Pemahaman ini tidak hanya melindungi kepentingan hukum perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi manajemen risiko yang terintegrasi dengan arah dan tujuan bisnis.***

Baca juga: Menghindari Sengketa Sejak Awal, Ini Pentingnya Klausul Kunci dalam Kontrak Bisnis

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). 
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016).

Referensi:

  • Mengenal Asas Pacta Sunt Servanda. HukumOnline. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 16.13 WIB).
  • Memilih Mediasi atau Litigasi dalam Klausul Penyelesaian Sengketa. Kontrak Hukum. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 16.46 WIB).
  • Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Kontrak. YINGKE Australia. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 17.02 WIB).