- Pendahuluan
Kegiatan investasi merupakan hal yang penting dalam iklim berusaha. Melalui investasi, banyak badan usaha terbentuk, sehingga mampu mendorong terciptanya lapangan pekerjaan melalui investasi secara langsung (direct investment). Walau demikian, investasi secara tidak langsung (indirect investment) atau biasa disebut investasi portofolio tidak kalah penting karena portfolio investasi dapat menjadi sumber pendanaan yang cukup besar bagi pelaku usaha yang memutuskan untuk go public (penawaran saham kepada masyarakat umum).
Kegiatan portofolio investasi ini dilakukan dalam Pasar Modal dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Untuk itu selanjutnya akan dijelaskan hal-hal penting yang terdapat dalam Pasar Modal seperti pelaku Pasar Modal, Produk Pasar Modal, Penawaran Umum, dan lain-lain.
- Pembahasan
Kegiatan pasar modal diatur dalamn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak, dengan produk dan mekanisme tertentu. Pada awalnya, pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun, sejak tanggal 22 November 2011 fungsi Bapepam tersebut beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk membantu memahami, berikut penjelasan mengenai beberapa hal penting dalam pasar modal.
2.1. Para Pelaku Pasar Modal
Beriku adalah beberapa entitas yang terlibat sebagai Pelaku Pasar Modal. Masing-masing bagian memiliki perannya masing-masing.
a. Self-Regulatory Organization (SRO)
Istilah SRO digunakan untuk menyebut 3 lembaga, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Lembaga-lembaga ini disebut SRO karena memiliki wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan yang terlibat dengan lembaga tersebut. Penjelasan singkat mengenai tiap-tiap Lembaga sebagai berikut:
- Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek atau dapat dipahami secara singkat sebagai tempat terlaksananya perdagangan efek. Bursa Efek dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
LKP adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien. LKP dijalankan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. LPP dijalankan oleh PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI).
b. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan efek bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan efek tersebut.
c. Lembaga dan Profesi Penunjang
Profesi dan Lembaga penunjang menjadi perpanjangan tangan dari otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan dalam pasar modal dapat berjalan dengan baik. Lembaga penunjang pasar modal menurut UU Pasar Modal terdiri dari:
- Bank Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK. Adapun dari kegiatan penitipan yang dilakukan, Kustodian bertanggungjawab atas efek yang disimpannya serta efek tersebut wajib dibukukan dan dicatat tersendiri.
- Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
- Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam menjalankan usahanya, wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten.
Adapun Profesi penunjang pasar modal meliputi:
- Akuntan
Tugas akuntan antara lain:
- Memeriksa laporan keuangan Emite, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;
- Dari laporan tersebut, akuntan wajib memberi laporan kepada OJK selambat-lambatnya 3 hari sejak ditemukan hal berikut:
- Laporan keuangan yang disampaikan ke OJK disusun berdasrkan prinsip akuntansi
- Konsultan Hukum
Konsultan hukum merupakan ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain. Pendapat hukum ini diperlukan dalam proses Penawaran Umum karena berkenaan dengan kewajiban pemeriksaan aspek hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan menyampaikan pernyataan pendafataran ke OJK.
- Penilai
Penilai adalah Pihak yang memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar di OJK. Penilaian yang dilakukan meliputi Penilaian Properti dan Penilaian Usaha.
- Notaris
Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK. Dalam kegiatan pasar modal, Notaris memberi jasa khususnya terkait dengan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan dan kegiatan lain, seperti membuat risalah RUPS, meneliti keabsahan hal yang menyangkut penyelenggaran RUPS, dan membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[1]
- Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat dengan melalui analisis yang mendalam (in-depth analysis), dilakukan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.[2]
Itulah pelaku pasar modal yang berperan penting dalam bagianya masing-masing.
2.2. Produk Pasar Modal dan Penawaran Umum
a. Klasifikasi Produk
Produk pasar modal pada umumnya dapat dibagi menjadi 2 yaitu produk dengan cara investasi langsung yaitu saham dan obligasi, dan tidak langsung yaitu melalui reksa dana.
b. Penawaran Umum / Initial Public Offering (IPO)
IPO adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat. Emiten terlebih dahulu harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk melakukan IPO.
IPO dilakukan pada umumnya untuk memperoleh sumber pendanaan baru. Namun, setelah menjadi perusahaan terbuka, perusahaan terbuka memiliki kewajiban-kewajiban baru seperti melaporkan keuangan perusahaan secara rutin kepada publik.
Proses IPO melibatkan banyak pihak seperti konsultan hukum untuk mendapatkan pendapat hukum, Akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan, Notaris untuk membuat akta-akta, dan lain-lain.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam IPO meliputi 3 Tahapan sebagai berikut:
- Tahapan Pra-Emisi IPO
- Tahapan Emisi
- Tahapan Setelah Emisi
Penjelasan terkait 3 Tahapan di atas akan dibahas lebih lanjut dalam artikel tersendiri.
[1] Pasal 69 Peraturan OJK no. 23/POJK.04/2016
[2] Pasal 2 Peraturan OJK no. 51/POJK.04/2015
DISCLAIMER
Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.