Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (“Permenkumham 3/2021). Peraturan ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam Permenkumham 3/2021, Paralegal didefinisikan sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Sedangkan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2021, disebutkan bahwa Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

Dalam pemberian Bantuan Hukum mereka harus memiliki kompetensi yang meliputi:

  1. Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
  2. Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
  3. Keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

Untuk mendapatkan kompetensi tersebut di atas, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau lembaga non-pemerintah.

Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan BPHN Kemenkumham.

Selain  memberikan Bantuan Hukum, Mereka yang telah memiliki kompetensi dapat memberikan pelayanan hukum berupa:

  1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
  2. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; dan/atau
  3. Bekerja sama dengan penyuluh hukum untukmembentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan surat tugas hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional pada unit Kemenkumham (“BPHN”).

Selanjutnya bagi Paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian bantuan hukum dapat memperoleh surat keterangan Rekognisi dari BPHN. BPHN memberikan surat keterangan Rekognisi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Paralegal yang:

  1. Telah terdaftar di Sistem Infornasi Database Bantuan Hukum tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan ; atau
  2. Belum terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Permenkumham 3/2021 mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum