Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkumham No.  4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Dalam Permenkumham ini juga disebutkan definisi Pelaksana Bantuan Hukum yaitu Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, Menteri menetapkan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Starla Bankum ini meliputi Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi. Salah satu ketentuan yang dimuat dalam peraturan ini adalah hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dalam rangka penerapan Starla Bankum.

Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak sbb:

  1. Memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah maupun dari Instansi lainnya;
  2. Mendapatkan dokumen identitas, keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum;
  3. Mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum;
  4. Mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum;
  5. Menerima Salinan dokumen yang terkait dengan perkara dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan
  6. Mendapatkan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum memiliki kewajiban sbb:

  1. Memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana Bantuan Hukum;
  2. Assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi;
  3. Menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses;
  5. Tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum;
  6. Tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan Bantuan Hukum;
  7. Membuat saranan penunjang penerapan Starla Bankum; dan
  8. Menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.

Menteri dapat menjatuhkan sanksi terhadap Pemberi Bantuan Hukum akibat pelanggaran atas penerapan Starla Bankum, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Permenkumham 4/2021 memisahkan bentuk pemberian sanksi, yaitu dari Penyelenggara Bantuan Hukum (BPHN Kemenkumham) kepada Pemberi Bantuan Hukum, serta sanksi dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum.

Adapun jenis sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan atau peringatan tertulis. Sedangkan sanksi sedang bisa dalam bentuk pembatalan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum, penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum tahun berjalan, atau penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum tahun berikutnya, dan/atau Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum dalam bentuk pemberhentian atau pencabutan sementara kartu identitas, surat penunjukan, atau bentuk surat lainnya sebagai anggota. Selanjutnya untuk sanksi berat dapat berupa pencabutan status akreditasi atau penurunan status akreditasi dan/atau dalam bentuk pemberhentian keanggotaan Pelaksanan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Semoga Artikel hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum kali ini bermanfaat. untuk Artikel SIP lainnya tentang bantuan hukum silahkan baca beberapa link berikut: