Penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia kini telah mengalami transformasi signifikan dengan diterapkannya sistem Online Single Submission – Risk Based Approach atau OSS-RBA. Sistem ini diperkenalkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Dalam Pasal 1 angka 21 PP 5/2021, disebutkan bahwa Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. 

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 PP 5/2021. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum utama yang mengatur proses perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, serta mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha harus didasarkan pada tingkat risiko dari kegiatan usaha, yang akhirnya menentukan jenis perizinan yang diperlukan.

Pada Pasal 7 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian tingkat bahaya, serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha berisiko rendah;
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  3. Kegiatan usaha berisiko tinggi.

Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Waralaba di Indonesia

Melalui sistem OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengurus perizinan melalui satu platform elektronik yang terintegrasi, sehingga mengurangi birokrasi yang akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Proses pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA relatif lebih sederhana dan dapat dilakukan secara daring. Untuk mendaftar di situs OSS-RBA, pelaku usaha harus membuat akun dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), syarat utama yang harus dipenuhi ialah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara untuk pelaku usaha Warga Negara Asing (WNA), yang diperlukan adalah nomor paspor. Setelah mendaftar, pelaku usaha harus mengisi data terkait kegiatan usaha dan nilai investasi yang direncanakan, data yang diisi harus lengkap dan akurat untuk diverifikasi oleh sistem.

Setelah data berhasil terverifikasi, sistem OSS-RBA akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai izin dasar untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam Pasal 176 ayat (1) PP 5/2021 dijelaskan bahwa NIB wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Kemudian dalam Pasal 176 ayat (4) PP 5/2021 disebutkan bahwa NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Akan tetapi, untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang termasuk ke dalam usaha berisiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang harus diurus oleh OSS-RBA. Sistem akan memberikan status pada pengajuan perizinan, apakah disetujui, kurang lengkap, atau pun ditolak. Apabila status pengajuan kurang lengkap, sistem akan memberikan panduan mengenai persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi oleh pelaku usaha. 

Pengawasan dan evaluasi perizinan berbasis risiko menjadi komponen penting dalam sistem OSS-RBA untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah mematuhi standar dan kewajiban yang ditetapkan. Pengawasan dilakukan untuk menilai apakah pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan dan memenuhi kewajiban yang berlaku. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal, dan pemberian fasilitas insentif. 

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan agar perizinan yang diberikan sudah sesuai dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Sebagaimana turut dijelaskan dalam Pasal 11 UU Cipta Kerja, bahwa pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) UU Cipta Kerja dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.  

Sistem OSS-RBA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan mendukung iklim investasi. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah dapat lebih fokus pada pengawasan dan evaluasi, khususnya terhadap kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi. Sementara para pelaku usaha dengan risiko rendah dan menengah dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui hal ini, sistem OSS-RBA mampu menjadi solusi bagi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses birokrasi dan perizinan usaha di Indonesia.

Baca juga: Izin dan Syarat Pendirian Usaha Ekspedisi di Indonesia

 Daftar Hukum:

Referensi: