Meningkatnya iklim investasi telah memfasilitasi tumbuhnya perusahan rintisan, termasuk yang berbasis teknologi informasi, di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak hanya memfasilitasi perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi domestik, namun juga perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di negara ini.

Tulisan ini dibuat sebagai panduan dasar bagi perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi yang bergerak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE (PP Nomor 80 Tahun 2019), yang dimaksud dengan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PP Nomor 71 Tahun 2019) menyatakan bahwa PMSE yang termasuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang kemudian dilakukan oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat tunduk dengan ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019.

Perizinan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Setiap penyelenggaraan bisnis di Indonesia harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  termasuk penyelenggaraan PMSE asing di indonesia. Pemerintah Indonesia telah mempermudah proses perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia dengan adanya portal Online Single Submission.

Setiap PSE Asing Lingkup Privat di Indonesia perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

NIB merupakan dokumen yang mengidentifikasi setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia dan TDPSE merupakan bukti telah terdaftarnya sistem elektronik untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Persyaratan untuk memperoleh NIB serta TDPSE PSE Asing Lingkup Privat berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Penanggung Jawab Sistem Elektronik di Indonesia;
  2. Identitas Perusahaan;
  3. Identitas dari Sistem Elektronik serta Deskripsinya;
  4. Deskripsi terkait dengan Data Pribadi yang di Proses; dan
  5. Jumlah pengguna dan total transaksi yang berasal dari indonesia selama satu tahun.

Jika jumlah pengguna dan jumlah transaksi telah memenuhi kriteria tertentu, terdapat kewajiban lain di bawah ini yang perlu untuk dipenuhi oleh Perusahaan.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang PMSE (KP3A bidang PMSE)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag Nomor 50 Tahun 2020), menyatakan bahwa PPMSE luar negeri diwajibkan mendirikan KP3A di Indonesia setelah memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 15 ayat 2, yaitu:

  1. telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen dalam periode satu tahun; dan/atau
  2. telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (KP3A)  bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh Penyelenggara PMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Setelah melalui penilaian dan dinyatakan memenuhi kriteria tertentu oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, PPMSE luar negeri wajib menunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia. Perwakilan inilah yang bertindak sebagai dan atas nama PPMSE luar negeri dalam pengurusan operasional bisnisnya di Indonesia, seperti perlindungan konsumen, pelaporan kepada instansi, dan lain sebagainya.

KP3A sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri hanya dapat mewakili satu PPMSE luar negeri saja. KP3A bidang PPMSE dapat membuka kantor cabang, tetapi dengan persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilinya.

Dalam pendiriannya, KP3A bidang PMSE setidaknya membutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan dari atase perdagangan
  2. Letter of Intent, yaitu pendirian KP3A di indonesia
  3. Letter of Appointment, yaitu Penunjukan Kepala Kantor KP3A di Indonesia
  4. Letter of Statement, yaitu Pendirian KP3A di indonesia
  5. Identitas Kepala Kantor
  6. Identitas Perusahaan

Selain itu, KP3A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang PMSE berdasarkan Pasal 1 angka 16 Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Ada beberapa jenis SIUP3A tergantung pada fungsi kantor perwakilan;

  1. SIUP3A Sementara yang berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat yang berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan yang berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Bukti penunjukan dan rekaman anggaran dasar PPMSE luar negeri harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, Pasal 26 ayat 5 Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mensyaratkan bukti penunjukan, atau setidaknya memuat kewenangan, KP3A bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri, yaitu:

  1. Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen;
  2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing; dan
  3. Penyelesaian sengketa.

Selain persyaratan tersebut, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga mewajibkan KP3A bidang PMSE menyampaikan Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE luar negeri. Berdasarkan Pasal 27 Permendag Nomor 50 Tahun 2020, surat itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja, dihitung setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan.

Author / Contributor:

 M. Ihsan Abdurrahman, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : ihsan@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975