Desain industri memiliki peranan krusial dalam menambah nilai estetika dan daya saing suatu produk di pasar. Di kondisi modern, di mana era digital seolah “memaksa” masyarakat terus berinovasi, desain suatu produk menjadi pembeda utama yang menentukan preferensi konsumen. Hal ini juga sebagai upaya mencuri hati konsumen di pasar yang semakin kompetitif dan penuh persaingan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha, desainer, dan inovator untuk memahami bagaimana cara melindungi desain industri dari peniruan atau penggunaan tanpa izin. 

Perlindungan terhadap desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”). Undang-Undang ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain yang terdaftar untuk menggunakan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan desain tersebut. Dalam Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri dijelaskan bahwa:

“Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.”

Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri ditegaskan bahwa Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Syarat Pendaftaran Desain Industri

Sebelum melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak desain industri, penting untuk memastikan bahwa desain yang ingin didaftarkan telah memenuhi syarat substantif, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Desain Industri yang menyatakan:

“Hak Desain industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri yang dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.”

Dengan kata lain, suatu desain yang akan didaftarkan harus memiliki unsur kebaruan atau novelty. Ini berarti bahwa desain tersebut belum pernah dipublikasikan, digunakan, atau pun diketahui oleh publik, baik di dalam maupun di luar negeri, sebelum tanggal pengajuan pendaftaran. Apabila desain telah dipublikasikan atau digunakan secara luas, maka kebaruannya dapat dipertanyakan dan permohonan pendaftarannya berisiko ditolak. 

Kriteria kebaruan ini menekankan pentingnya kerahasiaan hingga desain didaftarkan. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mempublikasikan desain dalam bentuk apapun sebelum mengajukan permohonan perlindungan. 

Baca juga: Mengamankan Kreativitas dan Inovasi Industri Game Melalui HKI

Dokumen yang Diperlukan dalam Permohonan Desain Industri ke DJKI

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen administratif yang lengkap dan benar. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

  1. Formulir Permohonan
    Diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan dapat diajukan atas nama perorangan maupun badan hukum.
  2. Contoh Desain Industri
    Contoh atau gambar dari desain industri yang dimohonkan, dalam bentuk tampak tiga dimensi, tampak depan, belakang, atas, bawah, dan samping. Gambar ini harus jelas dan menggambarkan keseluruhan bentuk produk.
  3. Deskripsi Desain
    Penjelasan tertulis mengenai karakteristik visual dari desain yang diajukan. Deskripsi ini harus spesifik dan menggambarkan apa yang membedakan desain tersebut dari desain lainnya.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan
    Surat ini menyatakan bahwa desain yang diajukan adalah milik asli dari pemohon dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    Jika permohonan diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual atau pihak ketiga, maka diperlukan surat kuasa khusus.
  6. Bukti Pembayaran PNBP
    Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas permohonan pendaftaran desain industri.
  7. Data Identitas Pemohon
    Fotokopi KTP untuk pemohon perorangan, atau akta pendirian dan dokumen legalitas lainnya untuk badan hukum.

Seluruh dokumen di atas harus disiapkan dalam format yang telah ditentukan oleh DJKI. Setiap permohonan desain industri dapat diajukan untuk satu desain industri atau pun beberapa desain yang merupakan satu kesatuan atau yang memiliki kelas yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Desain Industri. Permohonan dapat diajukan secara manual atau melalui sistem elektronik di laman https://desainindustri.dgip.go.id/#/login 

Baca juga: Ini Strategi Perlindungan HKI yang Tepat bagi Produk Lokal!

Biaya Permohonan dan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Permohonan

Dilansir dari laman DJKI, biaya permohonan pendaftaran desain industri adalah sebagai berikut:

  • Untuk usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan
    • Secara elektronik
      • Satu desain industri sebesar Rp250 ribu;
      • Satu kesatuan desain industri sebesar Rp550 ribu.
    • Secara non-elektronik atau manual
      • Satu desain industri sebesar Rp300 ribu;
      • Satu kesatuan desain industri sebesar Rp600 ribu.
  • Untuk umum
    • Secara elektronik
      • Satu desain industri sebesar Rp800 ribu;
      • Satu kesatuan desain industri sebesar Rp1,25 juta
    • Secara non-elektronik atau manual
      • Satu desain industri sebesar Rp1 juta;
      • Satu kesatuan desain industri sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, penentuan waktu pendaftaran desain industri sangat menentukan keberhasilan perlindungannya. Sesuai dengan prinsip kebaruan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri, pendaftaran harus dilakukan sebelum desain tersebut dipublikasikan atau diperkenalkan ke publik. Keterlambatan dalam pendaftaran bisa mengakibatkan hilangnya syarat kebaruan dan akhirnya berujung pada penolakan permohonan.

Untuk itu, diperlukan strategi yang tepat mengenai pendaftaran desain industri ke DJKI. Idealnya, permohonan diajukan sebelum desain diperkenalkan melalui pameran, media sosial, atau sarana publikasi lainnya. Jika produk sudah dipublikasikan, maka dianggap tidak baru lagi. Dalam hal ini, sangat penting untuk melibatkan konsultan HKI yang berpengalaman dalam mengatur strategi tepat terkait dengan desain industri milikmu agar mendapatkan hak atas perlindungan.***

Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten

Jangan Sia-siakan Kesempatanmu!

Segera Konsultasikan Perlindungan yang Tepat Untuk Desain Industrimu kepada Konsultan HKI Profesional dan Berpengalaman di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Referensi: