Produk lokal memiliki peranan penting dalam perekonomian dalam negeri, baik sebagai bagian dari industri kreatif maupun sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, produk lokal rentan terhadap pembajakan, pemalsuan, dan eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, pemilik usaha perlu memahami strategi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menjaga eksklusivitas dan nilai ekonomi produknya. 

HKI mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi produk dalam negeri. Di Indonesia, terdapat 7 (tujuh) jenis kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang, di antaranya:

  • Hak Cipta 

Perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU HC disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Paten

Perlindungan paten diberikan berdasarkan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). 

  • Rahasia Dagang

Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). 

  • Merek 

Dalam setiap industri, tak lepas dari merek yang merupakan ciri pembeda antara suatu produk/jasa dengan yang lainnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) telah mengatur secara rinci terkait dengan perlindungan atas merek di Indonesia, baik berupa merek dagang, merek jasa, atau pun merek kolektif.

  • Desain Industri

Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) dijelaskan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dia dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  • Indikasi Geografis

Melalui Pasal 1 angka 6 UU MIG, dijelaskan bahwa indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sementara itu, perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak tanggal penerimaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU DTLST”).

Pentingnya Mendaftarkan HKI untuk Produk Lokal

Mendaftarkan HKI bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi langkah esensial untuk melindungi produk lokal dari eksploitasi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keaslian, daya saing, dan nilai ekonomi suatu produk. Banyak usaha dalam negeri yang memiliki inovasi dan kreativitas tinggi. Namun, tanpa perlindungan HKI, produk tersebut rentan terhadap pencurian ide, pemalsuan, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Oleh sebab itu, penting bagi pemilik usaha dan kreator untuk memahami secara melindungi HKI yang tepat, salah satu langkah utamanya adalah memahami jenis HKI yang tersedia. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti hak cipta untuk melindungi karya seni dan desain, paten untuk inovasi teknologi, merek untuk identitas produk, atau indikasi geografis untuk produk khas daerah. 

Selain memahami jenis HKI yang tersedia, pemilik usaha harus segera mendaftarkan HKI sesuai dengan produk yang dimilikinya. Pendaftaran HKI sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum produk beredar di pasar untuk mengurangi risiko pelanggaran. Pendaftaran ini dapat dilakukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ini adalah alasan pentingnya mendaftarkan HKI untuk produk lokal:

  1. Mencegah Plagiasi dan Pemalsuan
    Tanpa perlindungan HKI, produk lokal dapat dengan mudah ditiru atau dipalsukan oleh pihak lain. Hal ini dapat merugikan pemilik asli dan mengurangi nilai produk di pasar.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Produk dengan HKI terdaftar menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas bisnis, sehingga lebih dipercaya oleh konsumen.
  3. Memperkuat Posisi di Pasar Global
    HKI yang terdaftar memungkinkan produk lokal untuk bersaing di pasar internasional dan mendapatkan perlindungan hukum di luar negeri.
  4. Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Investasi
    Produk yang memiliki perlindungan HKI lebih menarik bagi investor dan dapat meningkatkan nilai bisnis secara keseluruhan.

Baca juga: Pengaruh HKI pada Keberlanjutan Bisnis

Lalu, Apa Akibat Jika Produk Lokal Tak Dilindungi HKI?

Tidak melindungi produk lokal melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat membawa berbagai konsekuensi negatif bagi pemilik usaha dan kreator. Salah satu dampak utama adalah meningkatnya risiko pembajakan dan pemalsuan. Tanpa perlindungan HKI, produk lokal dapat dengan mudah ditiru atau digunakan tanpa izin oleh pihak lain, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat mengurangi nilai dan reputasi produk asli.

Selain itu, ketidaksiapan dalam mendaftarkan HKI dapat menyebabkan kesulitan dalam membangun identitas merek yang kuat. Produk yang tidak memiliki perlindungan merek atau desain industri sering kali kehilangan daya saing karena tidak memiliki keunikan yang terlindungi secara hukum. 

Akibatnya, pemilik usaha harus menghadapi persaingan yang lebih ketat dan berisiko kehilangan pangsa pasar. Dalam beberapa kasus, produk lokal yang tidak memiliki perlindungan HKI bahkan dapat diambil alih oleh pihak lain yang mendaftarkan hak atas produk tersebut terlebih dahulu, sehingga pemilik asli kehilangan hak untuk menggunakan atau menjual produk mereka sendiri.

Dampak lain dari tidak melindungi HKI adalah hambatan dalam ekspansi bisnis dan perdagangan internasional. Banyak negara memiliki regulasi ketat terkait HKI, sehingga produk yang tidak memiliki perlindungan dapat mengalami kesulitan dalam memasuki pasar global. Tanpa strategi perlindungan HKI, pemilik usaha juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak yang melakukan pelanggaran terhadap produk mereka. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan mengurangi potensi keuntungan yang bisa diperoleh dari produk lokal yang inovatif.***

Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten

Masih Bingung Pilih Perlindungan yang Tepat untuk Produk dan Inovasimu?

Yuk Konsultasikan Perlindungan HKI Bersama Konsultan Berpengalaman di SIP-R Consultant Sekarang Juga!

Daftar Hukum:

Referensi: