Kepatuhan pajak menjadi fondasi utama dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan baru terkait rekomendasi pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Kebijakan tersebut diatur secara eksplisit dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Oleh karena itu, pada penulisan kali ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai ruang lingkup, syarat dan ketentuan, serta mekanisme pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan publik berdasarkan hukum positif Indonesia.
Ruang Lingkup
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), yang dimaksud dengan pajak adalah sebagai berikut:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak (“PER-27/PJ/2025”) telah menjabarkan terkait definisi wajib pajak, yakni:
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ketika seseorang atau badan hukum telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, maka pihak tersebut wajib mendaftarkan diri di kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dan bukti sah wajib pajak sebagaimana hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Dengan memiliki NPWP, maka secara resmi orang atau badan hukum tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Dengan ini, maka dapat diketahui bahwa membayar pajak bagi warga negara Indonesia adalah suatu kewajiban dan bentuk tanggung jawab sosial. Setiap kewajiban melahirkan suatu konsekuensi apabila tidak dilaksanakan, begitu pula dengan kewajiban membayar pajak. Apabila terdapat wajib pajak yang dengan sengaja atau lalai tidak membayar pajak, maka negara berwenang untuk memberikan sanksi administratif, salah satunya adalah dengan memberlakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Sebagai payung hukum pelaksanaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik, PER-27/PJ/2025 mengatur bahwa pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak melunasi setelah dilakukan tindakan penagihan sesuai prosedur. Kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk menerapkan sanksi administratif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Ketika Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat memberi rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Adapun pembatasan atau pemblokiran layanan publik yang dimaksud mencakup:
- Pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum
- Pemblokiran akses kepabeanan
- Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya
Jika ditinjau berdasarkan perspektif hukum administrasi negara, kebijakan di atas merupakan bentuk diskresi yang tetap berada dalam koridor legalitas. Asas legalitas dan asas proporsionalitas harus tetap dijaga agar tindakan pemblokiran tidak melanggar hak konstitusional wajib pajak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Oleh karena itu, pemblokiran tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui tahapan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik
Pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu pada hakikatnya harus didasari atas persyaratan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur. Dalam hal ini, Pasal 3 PER-27/PJ/2025 telah menjelaskan bahwa:
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- terhadap Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
- Dalam hal Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan.
Maknanya, syarat pemberian rekomendasi adalah adanya utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah nominal paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan telah diberikan pemberitahuan surat paksa karena utang pajak tersebut tidak dilunasi oleh penanggung pajak. Dengan demikian, pembatasan atau pemblokiran tidak diberlakukan terhadap sengketa pajak yang masih dalam proses keberatan atau banding sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Ini Kewajiban PKP dan Kepatuhan Pajak Digital bagi Pelaku Usaha Online
Mekanisme Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran Layanan Publik
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik bukanlah tindakan permanen. Hal tersebut telah diatur secara khusus dalam PER-27/PJ/2025, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran setelah memenuhi kewajiban perpajakannya. Mekanisme pembukaan dilakukan melalui permohonan pencabutan rekomendasi oleh DJP kepada instansi terkait.
Pada prinsipnya, pembukaan pemblokiran dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya. Menurut Pasal 6 PER-27/PJ/2025, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh penanggung pajak agar DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan publik tersebut, yakni:
- terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi;
- terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
- telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
- telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
- hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
- berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak.
Tidak hanya itu, apabila pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, maka selain memenuhi kriteria di atas, penanggung pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum.
Setelah kewajiban dipenuhi, pejabat DJP yang berwenang melakukan penelitian terkait pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substansial sebagai dasar pencabutan pemblokiran. Apabila disetujui, maka DJP dapat membuat rekomendasi atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik yang disampaikan secara elektronik. Akan tetapi, jika penyampaian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, maka permohonan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Dengan demikian, melalui mekanisme pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan publik, asas kepastian hukum dan asas keadilan tetap terjaga karena tindakan pembatasan memiliki batas waktu dan syarat yang jelas. Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan perspektif hukum pajak, mekanisme tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan penagihan dari represif menjadi kombinasi antara penegakan hukum dan kepastian prosedural. Dalam hal ini, negara tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya tanpa harus langsung berujung pada sanksi pidana.
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik dalam penagihan pajak merupakan instrumen administratif yang sah berdasarkan UU KUP, UU HPP, dan PER-27/PJ/2025. Pemberian pembatasan atau pemblokiran tersebut tidak diberikan tanpa dasar secara sewenang-wenang, melainkan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit 100 juta rupiah dan telah diberikan pemberitahuan berupa surat paksa. Meskipun demikian, negara memberikan kesempatan untuk melakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran ketika wajib pajak telah melunasi kewajiban atau memperoleh persetujuan angsuran, sehingga tetap menjunjung asas kepastian hukum dan proporsionalitas dalam penegakan hukum pajak di Indonesia.***
Baca juga: Kegiatan Endorsement Kena Pajak? Pahami Aturan Pajak bagi Influencer di Indonesia!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak (“PER-27/PJ/2025”).
