Saat ini, beberapa pemerintah kota berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi umum dengan skema subsidi. Komitmen ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 138/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil Atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Adanya peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha angkutan perkotaan yang bersaing secara sehat. Kemudian, melalui skema ini diharapkan masyarakat mulai beralih ke transportasi umum, merasa nyaman dengan layanan transportasi umum dan dapat mengurangi masalah kemacetan di perkotaan.
Jenis PNBP yang Bersifat Voaltil
Jenis PNBP yang bersifat volatil dalam aturan ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. Hal ini terdiri atas tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS dan penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS. Tarif yang ditetapkan atas PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pengelolaan
Pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS dapat dilakukan oleh Mitra lnstansi Pengelola melalui penugasan oleh Instansi Pengelola PNBP. Dalam hal pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, pendapatan dari tiket angkutan perkotaan dan penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS menjadi pendapatan Mitra Instansi Pengelola. Pendapatan Mitra Instansi Pengelola digunakan untuk membiayai operasional angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS.
Jika terdapat surplus pendapatan atas pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, surplus pendapatan menjadi PNBP pada Kementerian Perhubungan dan disetorkan ke Kas Negara. Surplus pendapatan berupa biaya operasional angkutan perkotaan dengan skema BTS dikurangi margin pendapatan. Besaran margin pendapatan diatur dalam kontrak kerja sama.
Ketentuan Tarif
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian BTS yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JENIS PNBP | SATUAN | TARIF |
TIKET ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA BTS | ||
Kota Palembang | Per orang | Rp4.000,00 |
Kota Surakarta | Per orang | Rp3.700,00 |
Kota Denpasar | Per orang | Rp4.400,00 |
Kota Yogyakarta | Per orang | Rp3.600,00 |
Kota Medan | Per orang | Rp4.300,00 |
Kota Bandung | Per orang | Rp4.900,00 |
Kota Suarabaya | Per orang | Rp6.200,00 |
Kota Banjarmasin | Per orang | Rp4.300,00 |
Kota Makassar | Per orang | Rp4.600,00 |
Kota Banyumas | Per orang | Rp3.900,00 |
Baca Juga:
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perpres No. 98/2018 Tentang Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol