Cukai adalah pungutan dari negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1995 dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Objek Cukai.

Saat ini ada tiga barang yang dikenakan cukai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengubah ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tiga barang yang dikenai cukai karena peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan serta konsumsinya perlu dikendalikan. Ketiga barang yang dikenakan cukai seperti dikutip dari beacukai.go.id sebagai berikut:

Pertama, Etil Alkohol (EA) atau Etanol

Etanol adalah barang cair, jernih, tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik hasil  peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Benda ini mudah menguap dan terbakar, biasa digunakan untuk bahan dalam pembuatan minuman yang beralkohol. Tarif cukai Etanol diatur dalam Permenkeu Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Kedua, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, adalah barang kena cukai. Yang dimaksud dengan “minuman yang mengandung etil alkohol” adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Ketiga, Hasil Tembakau

Hasil tembakau meliputi sigaret (tembakau rajang) berbagai jenis, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Objek Barang Kena Cukai Indonesia Paling Sedikit

Dibandingkan dengan negara lain di dunia dan 10 negara kawasan Asean, Indonesia paling sedikit menerapkan objek kena cukai yakni hanya tiga barang. Dikutip dari kontan.co.id, Kamboja menjadi negara yang paling banyak menerapkan cukai yakni sebanyak 8 barang yang terdiri dari minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, emisi sepeda motor, minuman ber pemanis, plastik dan etanol. Untuk jasa, pemilik klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian dikenai cukai. Total ada 11 barang dan jasa yang dikenai cukai di Kamboja. Sementara negara Asean lainnya rata-rata 6 – 7 barang yang dikenai cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari tempo.co mengatakan, negara lain seperti Australia, Rusia dan Kanada menerapkan empat hingga enam objek cukai. Sementara Amerika Serikat dan Cina dengan tujuh sampai sepuluh objek.

Untuk menambah kas negara pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana menambah objek barang kena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang rencananya akan dijalankan tahun 2024. Sampai saat ini, peraturan mengenai cukai MBDK masih dalam proses yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Opsi cukai terhadap usaha jasa hiburan malam sempat mencuat dalam  rapat dengar pendapat Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19 /2/2020). Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) keberatan jika klub malam dibebani membayar cukai mengingat sudah dikenai pajak hiburan sebesar 25% yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga: Mengupas Jenis Bea Masuk Menurut UU Kepabeanan