Kepabeanan merupakan kegiatan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk atau keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar atau yang biasa dikenal dengan istilah bea cukai. Kegiatan bisnis dalam bentuk ekspor pada kategori kepabeanan meliputi sektor migas dan non-migas.

Barang-barang yang dikenai bea masuk untuk katagori sektor migas  adalah gas dan minyak bumi. Sementara untuk sektor non-migas bidang Pertanian (agriculture) terdiri dari, pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Kemudian  Industri pengolahan adalah  Industri makanan minuman, industri logam dasar dan barang galian bukan logam, industri karet, kertas, dan kayu.

Kategori lainnya adalah pertambangan yang terdiri dari tambang batu bara, bijih logam, dan tambang lainnya.  Kegiatan bisnis dalam bentuk impor pada kategori kepabeanan meliputi sektor barang konsumsi, bahan baku, dan barang modal. Barang konsumsi adalah semua jenis barang tahan lama maupun tidak tahan lama yang digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti makanan, minuman, bahan bakar, alat angkutan, dan barang lain yang digunakan untuk konsumsi.

Dasar Hukum dan Jenis Bea Masuk

Aturan kepabeanan diatur dalam empat peraturan perundang-undangan yaitu :

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Kedua, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.04/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea tersebut dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jenis bea terbagi 4 (empat) terdiri dari:

Bea masuk antidumping

Antidumping merupakan tindakan pemerintah dalam menangani bea masuk antidumping terhadap barang dumping. Antidumping dapat terjadi ketika harga ekspor suatu barang yang di impor ke negara lain, namun kurang dari harga normal sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau (negara asal). Secara singkat, dumping berarti diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara memberikan harga yang lebih tinggi di pasar domestik dibandingkan dengan di pasar ekspor.

Bea masuk imbalan

Tindakan imbalan merupakan langkah pemerintah dalam menangani bea tersebut imbalan terhadap barang impor yang disubsidi dan menyebabkan kerugian.

Bea masuk tindakan pengamanan       

Tindakan pengamanan adalah upaya pemerintah dalam memulihkan kegiatan serius atau pencegahan terhadap ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat dari lonjakan barang impor sejenis atau barang-barang yang secara tidak langsung bersaing. Tindakan ini bertujuan agar industri dalam negeri yang menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat menyesuaikan kondisi sebagaimana yang diperlukan.

Bea masuk pembalasan

Bea masuk pembalasan dilakukan untuk melindungi barang ekspor dari Indonesia yang diperlakukan secara diskriminatif di negara tujuan. Tindakan diskriminatif dapat terjadi karena benturan kepentingan antar negara.

Sepanjang tahun 2023, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 286,2 Triliun atau sekitar 95,4% dari target sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Dari penerimaan negara tersebut, bea cukai menyumbangkan pemasukan sebesar Rp50,8 Triliun atau sekitar 95,8 persen dari target PerPres No 75/2023 dan bea keluar sebesar Rp13,5 Triliun atau sekitar 68,4 persen dari target PerPres No 75/2023.

Baca Juga: Kepabeanan dan Komoditas Ekspor Indonesia