Kepailitan terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya kepada pihak kreditur. Setelah diputus pailit aset dan harta benda debitur pailit akan dikelola oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sementara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diartikan apabila debitur tidak bisa lagi melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam kondisi ini, debitur dapat mengajukan permohonan PKPU disertai dengan pengajuan rencana perdamaian. Sedangkan aset atau harta kekayaan milik debitur akan diurus oleh pengurus PKPU.
Permohonan perkara kepailitan di Indonesia tentu berbeda dengan di luar negeri. Di negara lain, permohonan pailit hanya bisa diajukan ketika perusahaan (debitur) tidak sanggup lagi membayar utangnya. Sementara di dalam negeri, Pengadilan Niaga tetap bisa menerima permohonan pailit meskipun perusahaan debitur dalam kondisi sehat.
Hal-hal yang harus dipersiapkan kreditur pada proses kepailitan dan PKPU;
- Memeriksa pengumuman koran
- Menentukan kurator/pengurus
- Alamat pengajuan tagihan
- Hakim pengawas
- Jadwal pengajuan tagihan
- Jadwal rapat kreditor
- Menyiapkan dokumen pengajuan tagihan
- Memintakan draft proposal perdamaian
- Memeriksa porsi tagihan atas jumlah seluruh tagihan debitur
- Melakukan eksekusi aset
Pengumuman pailit dapat dilihat melalui media cetak nasional atau lokal, serta melalui website atau papan pengumuman Pengadilan Niaga setempat.
Pihak yang dapat mengajukan pailit adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kondisi keuangan yang tidak stabil, pihak debitur dapat mengajukan PKPU serta melakukan negosiasi terkait pembayaran kewajibannya kepada kreditur.
Permohonan pailit/PKPU dapat diajukan ke Pengadilan Niaga yang tersebar di lima kota besar Indonesia masing-masing terletak di Kota Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Permohonan perkara kepailitan dan PKPU dapat diajukan sesuai dengan domisili pemohon.
Bagi debitur yang sudah diputus pailit oleh pengadilan, maka status harta debitur dalam keadaan sita umum. Di mana seluruh seluruh aset debitur akan diurus dan dibereskan oleh kurator. Sementara konsekuensi bagi debitur PKPU adalah pihak debitur tidak lagi ditagih atas segala kewajibannya terhadap utangnya.
Terdapat sejumlah alasan kenapa permohonan pailit/PKPU lebih dipilih dibanding pengajuan gugatan perdata:
- Perkara kepailitan prosesnya lebih cepat (60 hari sudah putus) dibandingkan dengan gugatan perdata yang memakan waktu lebih lama
- Tidak ada upaya hukum banding
- Aset debitur menjadi sita umum
- Penjualan aset debitur dilakukan melalui lelang
- Waktu negosiasi yang dibatasi
- Debitur akan dinyatakan pailit secara otomatis apabila PKPU gagal terlaksana
Tips bagi kreditur dalam mengantisipasi debitur yang mengajukan kepailitan/PKPU:
- Mengenal pihak debitur secara keseluruhan
- Memastikan setiap transaksi berdasarkan perjanjian dan disertai dokumen pendukung yang jelas
- Melakukan somasi terhadap keterlambatan pembayaran
- Mengajukan pailit/PKPU atau gugatan perdata, ataupun membuat laporan polisi jika terindikasi penipuan
Ketika debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka sejak pukul 00.00 segala hak dan kewajiban terkait pengelolaan aset debitur dialihkan kepada kurator dan segala perikatan yang timbul pada tanggal pernyataan pailit diucapkan menjadi batal demi hukum.
PKPU terdiri dari dua periode, yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap, dan kedua opsi ini dapat dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari para kreditur melalui pemungutan suara.
PKPU sementara memiliki batas waktu paling lama selama 45 hari. Selama periode ini, debitur berusaha menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi. Rencana ini dapat mencakup penundaan atau restrukturisasi pembayaran utang.
Sedangkan PKPU tetap memiliki batas waktu lebih panjang, yakni paling lama 270 hari. Selama periode ini, upaya lanjutan dilakukan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Dalam perkara pailit atau PKPU, peran kreditur sangat penting, di mana pihak kreditur harus mengetahui total besaran tagihan yang dimiliki oleh debitur dan memahami dengan baik profil debitur secara keseluruhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak kreditur memiliki pemahaman yang mendalam terkait entitas atau individu yang menjadi debitur dalam proses hukum di Pengadilan Niaga.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas