Kegiatan investasi dalam pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak, dengan produk dan mekanisme tertentu. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
II. Produk Pasar Modal dan Penawaran Umum
a. Klasifikasi Produk
Produk pasar modal pada umumnya dapat dibagi menjadi 2 yaitu produk dengan cara investasi langsung yaitu saham dan obligasi, dan tidak langsung yaitu melalui reksa dana.
b. Penawaran Umum / Initial Public Offering (IPO)
IPO adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat. Emiten terlebih dahulu harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk melakukan IPO.
IPO dilakukan pada umumnya untuk memperoleh sumber pendanaan baru. Namun, setelah menjadi perusahaan terbuka, perusahaan terbuka memiliki kewajiban-kewajiban baru seperti melaporkan keuangan perusahaan secara rutin kepada publik.
Proses IPO melibatkan banyak pihak seperti konsultan hukum untuk mendapatkan pendapat hukum, Akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan, Notaris untuk membuat akta-akta, dan lain-lain.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam IPO meliputi 3 Tahapan sebagai berikut:
- Tahapan Pra-Emisi IPO
- Tahapan Emisi
- Tahapan Setelah Emisi
Artikel Asli