Kegiatan investasi dalam pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak, dengan produk dan mekanisme tertentu. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk memahami, berikut penjelasan mengenai beberapa hal penting dalam pasar modal.

  1. Pelaku Pasar Modal

Pelaku adalah beberapa entitas yang terlibat sebagai Pelaku Pasar Modal. Masing-masing bagian memiliki perannya masing-masing.

a. Self-Regulatory Organization (SRO)

SRO terdiri dari 3 lembaga, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Lembaga-lembaga ini memiliki wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan yang terlibat dengan lembaga tersebut. Penjelasan singkat mengenai tiap-tiap Lembaga sebagai berikut:

  • Bursa Efek

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek atau dapat dipahami secara singkat sebagai tempat terlaksananya perdagangan efek. Bursa Efek dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

  • Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)

LKP adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring. LKP dijalankan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

LPP adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. LPP dijalankan oleh PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI).

b. Perusahaan Efek

Perusahaan efek adalah pihak yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan efek tersebut.

c. Lembaga dan Profesi Penunjang

Profesi dan Lembaga penunjang menjadi perpanjangan tangan dari otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan dalam pasar modal dapat berjalan dengan baik. Lembaga penunjang pasar modal menurut UU Pasar Modal terdiri dari:

  • Bank Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK. 

  • Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

  • Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam menjalankan usahanya, wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten.

Adapun Profesi penunjang pasar modal meliputi:

  • Akuntan

Memeriksa laporan keuangan Emite, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;

  • Konsultan Hukum

Konsultan hukum merupakan ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain. Pendapat hukum ini diperlukan dalam proses Penawaran Umum karena berkenaan dengan kewajiban pemeriksaan aspek hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK.

  • Penilai

Penilai adalah Pihak yang memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar di OJK. Penilaian yang dilakukan meliputi Penilaian Properti dan Penilaian Usaha.

  • Notaris

Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK. Dalam kegiatan pasar modal, Notaris memberi jasa khususnya terkait dengan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan dan kegiatan lain, seperti membuat risalah RUPS, meneliti keabsahan hal yang menyangkut penyelenggaran RUPS, dan membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK). 

  • Perusahaan Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat dengan melalui analisis yang mendalam (in-depth analysis). 

Artikel Asli 

Informasi Lengkap tentang Pasar Modal