Dalam perkara kepailitan, kita sering mendengar istilah kreditor preferen, kreditor separatis, dan kreditur konkuren. Kreditur dapat diartikan sebagai orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan kredit. Dapat dikatakan bahwa kreditor adalah orang yang memberikan pinjaman kepada debitur.
Dalam perkara kepailitan, pertanyaannya adalah, jika debitur adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berhutang kepada kreditor, maka kreditor manakah yang diprioritaskan?
Jika kita memperhatikan ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah mereka yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang dan dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan. Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, terdapat tiga jenis kreditor yaitu kreditor prioritas, kreditor separatis, dan kreditor pesaing. Mari kita bahas ketiganya.
Pertama, kreditur preferen
kreditor preferen adalah kreditor yang menikmati keistimewaan atau hak prioritas, di mana kreditor tersebut memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya tergantung pada sifat tagihannya. Keistimewaan tersebut diatur dalam pasal 1134 KUHPER
Hak istimewa adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditor, yang menempatkannya pada kedudukan yang lebih tinggi atas orang lain, semata-mata karena sifat utangnya. Gadai dan hipotik mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan hak istimewa, kecuali undang-undang mengatur hal lain.
Dua kreditur separatis
Kreditur ini mempunyai kepentingan jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Undang-undang ini mengatur bahwa kreditor yang mempunyai suatu tagihan yang dijamin dengan harta benda dapat meminta pengakuan atas hak-hak kreditor pesaing atas bagian tagihan itu tanpa mengurangi prioritas kreditur-kreditur yang lain.
Agunan jaminan yang dimaksud adalah gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang, dan hipotik.
Ketiga kreditur konkuren
Kreditur tidak mempunyai hak agunan yang berarti, namun kreditor ini berhak menagih utang dari debitur berdasarkan perjanjian. Dalam pembayaran tagihan, kreditor pesaing akan menerima pelunasan akhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis terlunasi piutangnya.
Di antara ketiga jenis kreditor yang disebutkan di atas, mempunyai kualifikasi dan proses penyelesaian prosedur kepailitan yang berbeda-beda. Sehingga ketika dihadapkan pada proses kepailitan atau PKPU, sebagai kreditur dapat memahami situasi hukum dan cara mengatasinya.
Baca Juga: PKPU Sebagai Opsi Untuk Menghindar dari Kepailitan