Pada tahun 2021, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan selanya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang properti tersebut.
PKPU Sentul City berjalan lancar. Dalam rapat pemungutan suara sebanyak 100% kreditur separatis dan 97% kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen Sentul City memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan. Saat itu Sentul City digugat atas permohonan dari PT Prakasaguna Ciptapratama.
Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dapat ditagih, dapat memohon PKPU.
PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
PKPU yang diajukan oleh debitur kemudian akan dinilai pengadilan, apakah debitur memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan PKPU. Jika pengadilan menganggap permohonan tersebut memenuhi persyaratan, pengadilan akan mengeluarkan keputusan awal untuk memulai proses PKPU.
Selama proses PKPU, pengadilan akan memberikan wewenang kepada seorang pengendali yang akan mengawasi dan mengelola kegiatan usaha debitur dan memastikan proses restrukturisasi berjalan dengan baik.
Adanya rencana restrukturisasi dari debitur harus mendapatkan persetujuan dari sejumlah besar kalangan kreditur. Jika rencana itu mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur, proses restrukturisasi dapat dilanjutkan. Hal ini mencakup pembayaran utang dengan jadwal yang direstrukturisasi atau berbagai bentuk kesepakatan lainnya.
Selama proses pelaksanaan restrukturisasi, pengadilan akan terus mengawasi dan memastikan bahwa rencana restrukturisasi dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Setelah proses restrukturisasi selesai dan utang-utang telah dibayarkan sesuai dengan rencana yang disetujui, pengadilan akan mengeluarkan keputusan untuk mengakhiri status PKPU.
PKPU bertujuan untuk memberikan peluang kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk tetap melanjutkan usahanya sambil memberikan perlindungan kepada kreditur agar utang-utang mereka tetap dibayarkan.