Sebagai upaya untuk mendukung program eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis tahun 2050, pemerintah menetapkan Permanker No.13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja. Penyakit TBC adalah penyakit yang mudah sekali untuk menyebar, terutama di ruang terbuka seperti lingkungan kerja. Oleh karena itu, perlu adanya upaya penanggulan yang konsisten untuk mengurangi  angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pemerintah menghimbau agar perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. 

Upaya Penanggulangan 

Kebijakan terkait penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja setidaknya memuat: 

a. Komitmen dalam melakukan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja

b. Program kerja Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja

c. Penghapusan stigma dan diskriminasi pada Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis

Kemudian, untuk menanggulanginya, pengusaha dan pengurus dihimbau untuk melakukan sosialisasi, penyebaran informasi serta edukasi mengenai Tuberkulosis di tempat kerja. Hal yang perlu disosialisasikan adalah kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, membudayakan perilaku etika batuk, peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi kerja dan peningkatan kebugaran, edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan Tuberkulosis dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas Tempat Kerja.

Selain memberikan sosialisasi, untuk menurunkan angka tuberkulosis, perusahaan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala bagi Pekerja/Buruh, terutama bagi Pekerja/Buruh yang termasuk ke dalam kelompok berisiko. Selanjutnya, dilakukan investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di Tempat Kerja. Kelompok berisiko yang disebutkan sebelumnya, meliputi:

a. Pekerja/Buruh dengan penyakit penyerta

b. Pekerja/Buruh yang terpajan faktor bahaya lingkungan kerja

c. Pekerja/Buruh yang terpajan bakteri Tuberkulosis karena pekerjaannya.

Jika terindikasi terdapat Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis atau yang mengetahui adanya kemungkinan kasus Tuberkulosis di Tempat Kerja wajib melaporkan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional. 

Penanganan Kasus Tuberkulosis

Guna menangani kasus tuberkulosisi, Pengusaha dan Pengurus wajib memastikan Pekerja/Buruh mendapatkan pengobatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional. Untuk pencegahan penularan Tuberkulosis, Pengusaha dan Pengurus dapat memberikan istirahat sakit kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 2 (dua) minggu pada tahap awal pengobatan dan/atau sesuai rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat. Lalu, Pengusaha dan Pengurus melakukan pemantauan kepatuhan minum obat, kemajuan pengobatan, dan hasil pengobatan. 

Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis wajib mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus Tuberkulosis sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional. Setelah itu, Pekerja/Buruh yang terjangkit diperbolehkan untuk kembali bekerja sesuai  dengan penilaian kelaikan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat. 

Baca Juga:

Aturan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung 88 Jenis Penyakit