Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya transisi energi yang berkelanjutan. Sebagai negara berkembang dengan ketergantungan pada energi fosil, pemerintah Indonesia menyadari bahwa peralihan ke energi rendah karbon tidak dapat dilakukan secara instan tanpa memengaruhi ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) muncul sebagai solusi yang menjembatani antara kebutuhan produksi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), terutama CO₂ yang merupakan salah satu kontributor utama perubahan iklim. Melalui teknologi CCS/CCUS, emisi dari sektor industri maupun pembangkit energi dapat ditangkap sebelum dilepaskan ke atmosfer, untuk kemudian disimpan secara aman dalam formasi geologis bawah tanah atau dimanfaatkan kembali dalam proses industri tertentu.
Keberhasilan implementasi CCS/CCUS sangat bergantung pada ketersediaan kerangka regulasi yang komprehensif dan berdaya guna. Regulasi tidak hanya berfungsi mengatur aspek teknis operasional, tetapi juga berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta memastikan kontribusi teknologi ini terhadap pencapaian target nasional Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Namun demikian, proses penyusunan dan pelaksanaan regulasi CCS/CCUS masih menghadapi berbagai tantangan hukum, mulai dari kebutuhan penguatan kepastian hukum, perumusan skema insentif yang kompetitif, hingga integrasi kebijakan CCS/CCUS dengan regulasi lain yang telah berlaku dalam sektor energi, lingkungan, dan tata kelola karbon.
Kerangka Regulasi CCS/CCUS di Indonesia
Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan teknologi yang berfokus pada proses penangkapan (capture) emisi karbon dioksida (CO₂) dari sumber emisi besar seperti fasilitas industri dan pembangkit energi, untuk kemudian dilakukan transportasi dan penyimpanan (storage) secara permanen pada formasi geologi bawah permukaan bumi.
Sementara itu, Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) memiliki konsep yang lebih luas karena selain menangkap dan menyimpan CO₂, teknologi ini juga mencakup aspek pemanfaatan (utilization) karbon yang ditangkap, misalnya untuk mendukung proses industri atau peningkatan produksi migas melalui metode injeksi CO₂, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Perbedaan utama keduanya terletak pada unsur pemanfaatan: CCS berorientasi pada penyimpanan permanen, sedangkan CCUS memungkinkan karbon yang ditangkap digunakan kembali sebelum akhirnya disimpan.
Di Indonesia, kerangka regulasi CCS/CCUS mulai dibangun secara lebih konkret melalui penerbitan regulasi teknis yang mengatur pelaksanaannya, terutama dalam sektor hulu minyak dan gas bumi. Regulasi utama yang menjadi pijakan saat ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 2/2023”).
Regulasi ini menjadi dasar hukum penting karena memberikan definisi, ruang lingkup, tahapan kegiatan, mekanisme persetujuan, hingga pengawasan CCS/CCUS dalam konteks kegiatan usaha hulu migas. Ketentuan definisi CCS dan CCUS ditegaskan dalam Pasal 1 Permen ESDM 2/2023, yang memuat terminologi dasar terkait penyelenggaraan CCS/CCUS sebagai bagian dari kegiatan yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan usaha hulu migas. Sementara pada Pasal 3 dan 4 Permen ESDM 2/2023 dijelaskan bahwa:
- Pasal 3 Permen ESDM 2/2023
Penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan upaya mengurangi Emisi GRK melalui penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.
- Pasal 4 Permen ESDM 2/2023
Penyelenggaraan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan upaya mengurangi Emisi GRK dan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi melalui penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.
Dari sisi tata kelola, Permen ESDM 2/2023 juga menekankan bahwa penyelenggaraan CCS/CCUS dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan, termasuk pemenuhan aspek keselamatan dan lingkungan. Mekanisme tersebut pada prinsipnya diatur dalam ketentuan mengenai tahapan penyelenggaraan yang mengharuskan pemenuhan dokumen teknis, kajian kelayakan, dan persetujuan pihak berwenang sebelum implementasi dilakukan secara penuh.
Ketentuan ini memberikan arah bahwa CCS/CCUS tidak semata dipandang sebagai teknologi, tetapi sebagai kegiatan yang memerlukan kontrol administratif dan pengawasan untuk menjamin keamanan penyimpanan karbon, menghindari risiko kebocoran, serta memastikan akuntabilitas pelaksanaan. Dalam hal pengawasan, peran otoritas pengawasan teknis migas juga menjadi elemen penting agar pelaksanaan CCS/CCUS tetap berada dalam koridor standar keselamatan kerja, keamanan instalasi, serta perlindungan lingkungan hidup sebagaimana prinsip pengawasan yang diatur dalam Permen ESDM tersebut.
Secara keseluruhan, kerangka regulasi CCS/CCUS di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan teknologi tangkap karbon sebagai bagian dari strategi transisi energi dan pengurangan emisi, khususnya pada sektor yang masih sulit sepenuhnya dilepaskan dari energi fosil.
Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting karena memberikan kerangka operasional awal bagi pelaksanaan CCS/CCUS di sektor hulu migas, sekaligus menjawab kebutuhan pelaku usaha terhadap pedoman teknis dan administratif yang lebih jelas. Tidak mengherankan apabila peraturan ini dinilai sebagai regulasi yang telah lama dinantikan oleh kontraktor hulu migas maupun berbagai pemangku kepentingan terkait, mengingat CCS/CCUS diproyeksikan menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung agenda transisi energi dan target penurunan emisi nasional.
Peran Teknologi CCS/CCUS dalam Pencapaian Target Emisi
Teknologi CCS dan CCUS memiliki peran dalam mendukung pencapaian target pengurangan emisi, sekaligus menjaga ketahanan energi nasional di tengah proses transisi energi. Indonesia yang masih bergantung pada energi fosil sebagai penopang utama pasokan energi dan aktivitas industri, sehingga memandang CCS/CCUS sebagai solusi transisi yang memungkinkan penurunan emisi CO₂ tanpa harus menghentikan operasional sektor-sektor yang belum sepenuhnya dapat beralih ke energi terbarukan. Melalui mekanisme penangkapan emisi dari sumbernya, seperti fasilitas migas, pembangkit listrik, maupun industri intensif karbon, CCS/CCUS dapat mengurangi emisi secara signifikan sebelum karbon dilepaskan ke atmosfer, sehingga mendukung agenda mitigasi perubahan iklim secara lebih realistis dan terukur.
Selain berkontribusi pada penurunan emisi, CCS/CCUS juga memiliki relevansi kuat terhadap arah kebijakan energi Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan komitmen lingkungan. Pemerintah menargetkan pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, yang membutuhkan kombinasi strategi, mulai dari peningkatan bauran energi terbarukan hingga penguatan efisiensi energi. Adapun saat ini, Pertamina Hulu Energi (PHE) tengah mengembangkan 12 proyek dengan kapasitas penyimpanan karbon hingga 7,3 gigaton.
Lebih lanjut, penerapan CCUS memiliki nilai tambah dari sisi ekonomi dan produksi energi, terutama ketika teknologi ini diintegrasikan dengan peningkatan produksi migas melalui injeksi CO₂, seperti dalam skema Enhanced Oil Recovery (EOR). Dalam praktiknya, pendekatan ini memberikan dua manfaat sekaligus: emisi karbon dapat dikelola dan disimpan, sementara produksi migas dari lapangan yang menurun dapat dioptimalkan.
Kombinasi tersebut menjadikan CCUS tidak hanya relevan sebagai teknologi mitigasi emisi, tetapi juga sebagai strategi yang dapat mendukung keberlanjutan industri migas selama masa transisi energi. Pada akhirnya, pengembangan CCS/CCUS dapat memperkuat posisi Indonesia dalam membangun sistem energi yang lebih rendah karbon, menjaga daya saing industri, serta mempercepat pencapaian target iklim nasional melalui pendekatan yang terintegrasi antara aspek lingkungan dan kepentingan energi.
Lalu, Apa Saja Tantangan dalam Penerapan CCS/CCUS di Indonesia?
Terlepas dari potensi besar yang ditawarkan, penerapan CCS/CCUS di Indonesia menghadapi tantangan legal dan implementasi yang signifikan. Menurut perspektif dari industri hulu migas, Vice President of Business Support sekaligus Lead Carbon Management SKK Migas, Firera, menegaskan bahwa implementasi CCS/CCUS bukanlah hal yang mudah karena menghadapi tantangan multidimensi, mulai dari aspek ekonomi, kesiapan teknologi, kepastian regulasi, hingga penerimaan sosial. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah tantangan dalam penerapan CCS/CCUS di Indonesia:
- Kepastian hukum yang masih terbatas
Meskipun Permen ESDM 2/2023 menyediakan kerangka operasional, aturan ini saat ini hanya mencakup kegiatan di sektor hulu migas dan masih terbatas dalam cakupan legalnya. Permen ini mensyaratkan keterlibatan kontraktor migas dan penggunaan mekanisme bisnis hulu migas yang spesifik, yang bisa menjadi hambatan saat mencoba memperluas teknologi ini ke luar sektor migas.
Anggota DPR RI Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, bahkan menyatakan bahwa CCS/CCUS perlu diatur secara jelas dalam RUU Migas agar mencakup skema fiskal, izin operasional, dan mekanisme penghitungan karbon kredit yang praktiknya berhubungan dengan pengurangan emisi secara nasional, bukan semata kegiatan migas saja.
- Skema insentif dan fiskal
Solusi teknologi yang efektif seringkali memerlukan insentif fiskal dan ekonomi yang menarik, termasuk insentif pajak, kredit karbon, atau dukungan pembiayaan. Regulasi saat ini belum menyediakan skema insentif yang komprehensif bagi investor dan pelaku industri untuk mendorong penerapan proyek CCS/CCUS besar-besaran. Hal ini menjadi tantangan dalam menarik modal untuk investasi jangka panjang, mengingat biaya penangkapan dan penyimpanan karbon masih tergolong tinggi dibanding teknologi mitigasi emisi lainnya.
- Integrasi dengan regulasi lain
Integrasi regulasi CCS/CCUS dengan hukum lingkungan, tata ruang, dan kebijakan energi yang lebih luas masih menjadi tantangan tersendiri. Misalnya, pengaturan tentang pemantauan dan pelaporan emisi (MRV) serta mekanisme kredit karbon membutuhkan koordinasi lintas instansi, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi keuangan/ekonomi yang mengatur insentif karbon.
Secara keseluruhan, CCS/CCUS merupakan teknologi strategis yang dapat membantu Indonesia menekan emisi karbon secara signifikan tanpa mengorbankan ketahanan energi dan keberlanjutan sektor industri, khususnya pada bidang yang masih sulit sepenuhnya beralih ke energi terbarukan dalam waktu dekat. Di tengah komitmen menuju target emisi nol bersih, CCS/CCUS berperan sebagai solusi transisi yang tidak hanya mendukung agenda iklim nasional, tetapi juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru apabila diterapkan secara luas dan terintegrasi. ***
Baca juga: Masa Depan Energi Terbarukan Melalui Hidrogen Hijau
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 2/2023”).
Referensi:
- Kerangka Regulasi CCUS Indonesia Saat Ini dan Pengembangan Kebijakan Masa Depan. Migas ESDM. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 10.03 WIB).
- ESDM Nilai CCS/CCUS Jadi Peluang RI Percepat Target Emisi Nol Karbon. AntaraNews. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 10.27 WIB).
- Anggota DPR: CCS dan CCUS Harus Diatur Jelas dalam RUU Migas. AntaraNews. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 10.46 WIB).
- Pertamina: Pengembangan CCS/CCUS Penting dalam Pengurangan Emisi Indonesia. detik. (Diakses pada 26 Januari 2026 pukul 11.08 WIB).