Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun belum lama ini dirilis.  Permen ini menjadi dasar untuk kesehatan lingkungan, mendukung penyederhanaan perizinan menjalankan  usaha bidang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta mengendalikan pencemaran sebagai akibat menjalankan usaha/kegiatan.

Permen ini juga mengatur tata cara penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Tata cara dan tata waktu proses penerbitan perizinan berusaha di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui sistem OSS (online single submission) melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain Permen Nomor 9 Tahun 2023, pemerintah juga menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor  22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keberadaan PP Nomor 22/2021 ini menggugurkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP Nomor 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut. Kemudian, dan PP Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Industri Wajib Mengelola Limbah

PP Nomor 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non-B3, dana penjaminan, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi. Dalam Pasal 274 dijelaskan, (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya (2)  Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Pengelolaan Limbah B3  dan b. Pengelolaan Limbah nonB3.

Dalam Pasal 276 disebutkan  (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Limbah B3 kategori 1 b. Limbah B3 kategori 2.  (3) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan c. Limbah B3 dari sumber spesifik. (4) Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan b. Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.

Aturan Terkait Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Hidup

Pertama : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Kedua : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Ketiga : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Keempat : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan

Kelima : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Keenam : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Ketujuh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan

Kedelapan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L

Kesembilan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Kesepuluh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil.

Limbah B3 adalah Limbah B3 adalah limbah berbahaya dan beracun, yang merupakan sisa kegiatan atau usaha industri. Limbah ini dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, serta lingkungan hidup secara keseluruhan.

Limbah non-B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3 seperti limbah industri, limbah plastik, limbah kaleng, limbah kertas, limbah dapur, limbah tetrapack, dan lain-lain. Limbah non B3 bisa didaur ulang dan dikreasikan menjadi produk turunan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Pengobatan Tradisional Wajib Kantongi SIPTKT