Hampir sebagian besar kantor konsultan hukum dengan bentuk firma di Indonesia mengandalkan sosok pendirinya dalam keberlangsungan usahanya. Tak jarang setelah sosok pendirinya tidak ada, firma  hukum yang didirikannya pun tutup. Kondisi ini tentu sangat disayangkan terutama jika keberhasilan firma hukum  tersebut memberikan dampak luas terhadap masyarakat serta orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Sejumlah hal bisa menjadi faktor penentu keberlangsungan firma hukum pasca ditinggalkan oleh sosok pendirinya. Namun faktor ini bisa ditepis apabila manajemen kantor firma hukum bisa dikelola secara baik dan profesional.

Salah satu firma hukum yang berupaya untuk menjalankan pengelolaan firma hukum sesuai standar ISO 26000 secara berkelanjutan (sustainability) di Indonesia adalah SIP Law Firm.

Komitmen ini dapat dilihat melalui ketiga pilar yang menjadi dasar bagi SIP Law Firm dalam mengambil setiap keputusan untuk menjaga keberlangsungan usahanya.   Ketiga pilar utama tersebut adalah keuntungan (profit), planet, dan manusia (people).

Tidak hanya meningkatkan pendapatan, SIP Law Firm berupaya membagikan keuntungan (profit) secara fair kepada pemilik modal, negara melalui pajak, dan karyawan sebagai sumber daya utama.

Profit dibagikan kepada pemilik modal secara proposional sesuai modal dan kontribusi setiap akhir tahun. Konstribusi kepada negara melalui kewajiban pajak (PPN/PPh) dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bagi karyawan, pembagian profit diberikan melalui peningkatan penghasilan baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contoh pembagian profit secara langsung adalah pemberian bonus sesuai dengan peningkatan pendapatan perusahaan.

Pembagian profit tidak langsung diberikan dalam bentuk insentif berupa liburan ke dalam dan luar negeri yang rutin diadakan setiap tahun oleh SIP Law Firm. Tahun ini SIP Law Firm memberangkatkan karyawannya untuk berlibur di Turki.

SIP Law Firm juga terus berupaya meningkatkan profit bisnisnya melalui proses pencarian perkara, perjanjian perkara, pengelolaan perkara, hingga proses penagihan dan pembukuan.

Di samping profit sebagai  salah satu pilar utama, planet menjadi pilar kedua bagi manajemen SIP Law Firm.  SIP Law Firm berkomitmen mendukung program keberlanjutan baik di tingkat nasional maupun global.

Komitmen SIP Law Firm dapat dilihat pada masa pandemi COVID-19 di mana SIP Law Firm berkontribusi  langsung dengan memberikan dukungan penuh kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit dalam pembuatan ketentuan hingga pemenuhan hak-hak pasien. Di sektor lainnya, SIP Law Firm membantu perusahaan klien yang terdampak COVID-19 dalam penyelesaian sengketa PKPU dan Kepailitan.

Selain itu, SIP Law Firm juga mendukung klien dalam revolusi industri 4.0 mulai dari level penyusunan aturan hingga teknis pelaksanaan seperti pendaftaran usaha digital dan perlindungan data pribadi. Di tahun ini juga SIP Law Firm memberikan dukungan kepada klien dalam mewujudkan ekonomi hijau (green economy) melalui peningkatan energi terbarukan hingga hilirisasi industri tambang.

Tidak berhenti sampai di situ, SIP Law Firm juga berupaya melakukan perubahan perilaku karyawannya untuk melakukan penghematan sumber daya energi, koservasi air, pengelolaan sampah, dan penghematan kertas. Program ini dilakukan dengan menanamkan kesadaran melalui berbagai pelatihan dan kampanye di berbagai media cetak dan online secara regular.

Penghematan listrik dilakukan dengan menggunakan lampu LED yang lebih hemat listrik, menggunakan lampu seperlunya, merawat AC secara berkala, menyetel AC pada suhu 24 derajat, dan hal-hal kecil lainnya yang berdampak positif terhadap lingkungan. Konservasi air dilakukan dengan membuat biopori di sekitar kantor dan mengurangi pemakaian air tanah.

Pengelolaan sampah dilakukan dengan memilah sampah organik dan non organik serta menjalin kerjasama dengan perusahaan pengelolaan sampah. Dalam rangka menghemat pemakaian kertas, SIP Law Firm membangun aplikasi bernama e-SIPRO. Aplikasi ini membuat administrasi kantor lebih efektif, efisien, dan paperless. Hal inilah yang membuat SIP Law Firm menjadi satu-satunya kantor hukum yang menerapkan konsep eco law office.

Pilar ketiga yang menjadi fokus perhatian SIP Law Firm adalah manusia (people), yang terdiri dari karyawan sebagai aset utama, masyarakat sekitar, dan tanggung jawab atas produk yang dihasilkan. SIP Law Firm percaya bahwa keberagaman adalah kekuatan.

SIP Law Firm tidak pernah membeda-bedakan asal usul karyawan atau suku dan kepercayaan yang dianut. Peningkatan kesejahteraan bagi karyawan juga menjadi fokus utama disamping pemberian sejumlah tunjangan

Seluruh pegawai SIP Law Firm diberikan intensif berupa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa untuk memberikan rasa nyaman dalam bekerja. Masalah kebersihan dan kesehatan juga menjadi fokus bagi kantor hukum yang berpusat di Jakarta ini dengan menggunakan jasa boga sebagai penyedia makanan bagi seluruh pegawainya. Penggunaan jasa boga ini dilakukan untuk memastikan kebersihan dan kualitas makanan yang dikonsumsi.

Di masa pandemi, SIP Law Firm melakukan upaya pencegahan terhadap para pegawainya dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 dengan memberikan vitamin, tes usap (swab) secara berkala, konsultasi dokter, dan mendorong percepatan penerimaan vaksin bagi karyawan dan keluarganya. Di setiap ruangan kantor juga disediakan hepafilter, handsanitizer, hingga masker.

Guna meningkatkan value, SIP Law Firm secara konsisten mengadakan berbagai pelatihan dan program-program yang bertujuan meningkatkan skill dan kualitas karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dan dilakukan secara konsisten.

Untuk masyarakat di sekitar lokasi kantor, SIP Law Firm mengadakan sejumlah program filantropi bernama SIP Berbagi. Program ini secara konsisten menggelar bergagai kegiatan berkala secara mingguan, bulanan, hingga agar memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

Terakhir yang tidak kalah penting adalah aspek tanggungjawab produk. SIP Law Firm berupaya memaksimalkan dampak positif dari produk hukum yang dihasilkan, salah satunya melalui edukasi hukum melalui pengelolaan media informasi. Pada tahun 2022 SIP Law Firm membangun unit bisnis yang berfokus pada edukasi hukum agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas. SIP Law Firm juga mengelola kanal informasi yang berisi aturan terbaru yang dapat diakses masyarakat secara mudah dan gratis melalui regulasip.id.

Di tahun 2021 SIP Law Firm telah memantapkan komitmen dengan menjadi penerbit buku yang diharapkan dapat menghasilkan buku-buku hukum berkualitas. Konsistensi SIP Law Firm atas tanggung jawab pada produk hukum juga sudah diapresiasi dalam “Probono Award tahun 2021”. Penghargaan ini sebagai wujud tanggungjawab advokat agar bisa lebih bermanfaat bagi masyakarat khususnya kalangan tidak mampu.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan SIP Law Firm bisa menjadi pionir bagi firma hukum di Indonesia yang dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan linkungan. Dengan demikian, walau tanpa kehadiran sosok pendiri, SIP Law Firm akan terus hidup dan berkembang bersama masyarakat dan bumi tempatnya tinggal.

Author / Contributor:

 Ibadurrahman, S.Psi, MM

General Manager

Contact:

Mail       : ibadurrahman@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975