Terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi prioritas utama bagi pemerintah demi menciptakan perekonomian Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Salah satunya adalah memprioritaskan ketahanan energi melalui transisi energi. Dari yang semula memfokuskan pada energi fosil, kini beralih menuju energi baru dan terbarukan (EBT). Hal tersebut diselenggarakan untuk menekan emisi karbon dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Salah satu teknologi yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui pemanfaatan panel surya. Meskipun memiliki citra yang baik sebagai energi bersih, namun tak disangka bahwa penggunaan panel surya turut memberikan risiko terhadap lingkungan hidup. Seiring dengan meningkatnya instalasi panel surya di Indonesia, maka isu pengelolaan limbah panel surya menjadi salah satu tantangan hukum yang baru dan mustahil diabaikan.

 

Klasifikasi Limbah Panel Surya 

 

Panel surya merupakan suatu teknologi yang mampu mengubah cahaya matahari menjadi energi listrik melalui efek fotovoltaik (PV). Teknologi jenis ini muncul sejak abad ke-18 oleh Alexandre Edmond Becquerel yang kemudian menjadi dasar pengembangan sel surya modern. Saat ini, instalasi panel surya semakin marak seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Peningkatan tersebut pun turut didukung oleh catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa hingga Juli 2025 total kapasitas pemasangan PLTS  ada sebanyak 538 MWp dan telah digunakan oleh 10.882 pelanggan PLN.

Meskipun telah disambut baik oleh masyarakat, namun panel surya memiliki keterbatasan masa pakai yang mana optimalnya hanya sekitar 25 tahun, serta baik proses produksi maupun instalasinya berpotensi menghasilkan limbah yang harus dikelola secara khusus. Apabila tidak diantisipasi sejak awal, maka manfaat energi bersih yang dihasilkan justru berisiko menjadi sumber permasalahan lingkungan di kemudian hari, salah satunya adalah memicu menimbulkan limbah yang tergolong sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Dilansir melalui laman Surya Energi, terdapat 4 (empat) jenis limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan produksi maupun instalasi panel surya, yakni:

  1. Sel surya reject, yaitu sel surya yang tidak memenuhi standar kualitas, sehingga tidak dapat digunakan dalam rangkaian panel surya.
  2. Flux dan Riz, yakni bahan kimia yang digunakan dalam proses penyolderan dan perakitan panel surya yang mana jika tidak dikelola dengan benar berisiko membahayakan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
  3. Backsheet, ialah lapisan pelindung pada bagian belakang panel surya, umumnya terbuat dari bahan plastik atau komposit dan mengandung senyawa kimia tertentu.
  4. Logam timah, yang digunakan dalam proses penyolderan, serta merupakan bagian dari komponen panel surya, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika terakumulasi dan tidak dikelola dengan tepat.

Adanya berbagai jenis limbah B3 di atas menegaskan bahwa pemanfaatan panel surya harus tetap diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang terencana dan sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

 

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Limbah Berbasis Prinsip Polluter Pays

 

Sejatinya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) telah menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban bagi seluruh individu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 67 UU PPLH. Pada aspek pengelolaan limbah panel surya, Pasal 59 ayat (1) UU PPLH jo Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) telah menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.”

Frasa ‘setiap orang’ menurut pasal di atas mencakup seluruh subjek hukum, yakni baik perorangan maupun badan hukum yang turut berkontribusi terhadap produksi limbah, termasuk pelaku usaha. Hal tersebut tentu relevan dengan ketentuan ketika panel surya telah mencapai akhir masa optimalnya, maka akan dikategorikan sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, khususnya jika mengandung logam berat atau zat berbahaya lainnya yang melebihi ambang batas sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu, setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, memasang, ataupun mengoperasikan panel surya tidak dapat lepas tangan dari tanggung jawab hukum atas pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha atas limbah panel surya pun berkaitan erat dengan penerapan prinsip polluter pays (prinsip pencemar membayar). Prinsip tersebut menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab menanggung biaya pencegahan, pengelolaan, dan pemulihan lingkungan. Hal tersebut pun selaras dengan ketentuan pada Pasal 53 ayat (1) UU PPLH yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 53 ayat (2) UU PPLH menjelaskan bahwa penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dilaksanakan melalui:

  1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat
  2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  4. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Dalam hal ini, prinsip polluter pays menuntut agar beban pengelolaan limbah tidak dialihkan kepada negara ataupun masyarakat, melainkan melekat pada pelaku usaha sebagai salah satu konsekuensi dari pelaksanaan kegiatan ekonominya. 

Baca juga: Dasar Hukum dan Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

 

Penerapan Pengelolaan Limbah Panel Surya di Berbagai Negara 

 

Pada ranah global, beberapa negara telah mengembangkan regulasi khusus terkait pengelolaan limbah panel surya, yakni:

  1. Uni Eropa, yang memasukkan panel surya ke dalam regulasi Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) Directive (2012/19/EU) yang mana regulasi tersebut mewajibkan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan limbah produknya saat mencapai batas usia optimal. 
  2. Jepang, melalui Asosiasi Energi Surya Jepang (JPEA) yang menetapkan pedoman tata cara pembuangan limbah. Hal tersebut guna memastikan bahwa daur ulang panel surya dilakukan secara sistematis
  3. Amerika Serikat (California), beberapa negara bagian (terutama California) memperketat regulasi dengan menetapkan kriteria khusus, yakni memasukkan panel surya ke dalam kategori material berbahaya.
  4. Australia (Victoria), negara bagian Victoria mempelopori inovasi untuk menekan dampak negatif panel surya terhadap lingkungan, serta mengategorikan dalam daftar Peraturan Administrasi Produk Nasional.
  5. India, mengintegrasikan limbah panel surya ke dalam kerangka hukum elektronik E-waste (Management and Handling) Rules of 2016.

Beberapa negara telah menunjukkan bahwa limbah panel surya merupakan salah satu isu lingkungan dalam jangka panjang yang memerlukan regulasi khusus. Akan tetapi, naasnya hingga saat ini proses regulasi mengenai limbah panel surya masih belum diatur secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Walaupun begitu, keberadan regulasi yang ada, khususnya UU PPLH, PP 22/2021, serta peraturan lainnya yang berkaitan, sejatinya telah menyediakan payung hukum yang cukup untuk mengatur pengelolaan limbah panel surya. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi, pengawasan, serta kesiapan infrastruktur daur ulang limbah panel surya di dalam negeri. Tanpa kesiapan tersebut, maka berpotensi mencemari lingkungan akibat penumpukan panel surya bekas di masa depan menjadi risiko nyata.

Limbah panel surya merupakan isu hukum lingkungan baru yang muncul sebagai konsekuensi dari percepatan transisi energi bersih dan terbarukan. Meskipun panel surya berkontribusi besar terhadap pengurangan emisi karbon, namun pengelolaannya tidak boleh diabaikan begitu saja. Melalui penerapan prinsip polluter pays dan penguatan kerangka regulasi lingkungan hidup, Negara Indonesia memiliki peluang yang besar untuk memastikan bahwa pengembangan energi surya tetap dapat sejalan dengan tujuan perlindungan lingkungan.***

Baca juga: Peran Panel Surya dalam Smart Home System

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”)

Referensi:

  • Kapan Panel Surya Ditemukan? Sejarah Panel Surya Hingga Perkembangannya. Sesna. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 13.12 WIB).
  • Pemanfaatan PLTS Atap Capai 538 MWp per Juli 2025. Antara News. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 13.20 WIB).
  • Berapa Lama Masa Optimal Panel Surya?. Surya Energi. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 13.20 WIB).
  • Ternyata Begini, Proses Pengelolaan Limbah Panel Surya. Surya Energi. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 13.38 WIB).
  • Amalia, S., Isma, N., & Noviarani, D. (2025). Penerapan Prinsip Polluter Pays dalam Corporate State Responsibility: Perspektif Hukum Perusahaan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 11, No. 6.C, Hal. 75. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 14.00 WIB).
  • Pengelolaan Limbah Panel Surya di Indonesia. IESR. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 14.08 WIB).