Landasan hukum pasar modal Indonesia terdiri dari berbagai peraturan dan perundang-undangan. Pasar modal adalah tempat instrumen keuangan seperti saham, reksa dana, dan obligasi diperjualbelikan. Salah satu tujuan penyelenggaraan pasar modal adalah untuk menghimpun dana (modal) dan investasi.

Pada tahun 2023, pasar modal di Indonesia mengalami pertumbuhan positif. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada akhir tahun lalu ditutup pada level 7.303,89 atau meningkat 6,62% dari penutupan perdagangan tahun 2022. Meski demikian, pasar modal Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain terbatasnya jenis sekuritas yang diperdagangkan, aturan untuk perlindungan hak-hak investor, dan masih kurangnya pengetahuan publik tentang pasar modal. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), pasar modal diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan transaksi efek dan penawaran umum antara entitas dan emiten. Pasar modal juga merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, seperti saham, obligasi (obligasi), reksadana, berbagai surat berharga, dan produk turunan surat berharga.

Perusahaan dapat memanfaatkan berbagai sarana untuk mendapatkan banyak cash flow. Dalam dunia bisnis, mencari investasi di pasar modal adalah cara termudah untuk mendapat bantuan pendanaan. 

Landasan Hukum Pasar Modal 

Landasan hukum pasar modal Indonesia adalah UU Pasar Modal yang terdiri dari 18 bab dan 116 pasal. Undang-undang ini mulai berlaku pada Januari 1996.  UU Pasar Modal ini berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal.  

Kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada UU-PM dan peraturan pelaksanaannya. 

Berikut dasar hukum pasar modal:

  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 647/KM K.010/1995 mengatur pembatasan kepemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
  • Dll

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Dikutip dari laman OJK, UU Pasar Modal terdiri dari 18 bab dan 116 pasal. Inti pokok dari UU ini antara lain memberikan penjelasan tentang definisi, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal. UU ini juga menjelaskan tentang fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal. 

Selain memaparkan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, UU ini juga mengatur mengenai jenis aktivitas dan kegiatan yang dilarang di pasar modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku. Selain memberikan wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal, UU ini juga mengatur sanksi yang diberikan terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 

PP Nomor 45 Tahun 1995

PP ini dibuat untuk kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar,dan efisien dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.

SK Menkeu No. 647/KM K.010/1995 

SK ini mengatur tentang batas maksimal kepemilikan saham oleh pemodal asing adalah 85% dari modal disetor. Badan hukum asing yang dimaksud adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas. Keputusan Menkeu ini juga menyatakan bahwa saham atau unit penyertaan Reksadana dapat dimiliki oleh pemodal asing dan pemodal dalam negeri. 

Kesimpulan

Pasar Modal Indonesia mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2023. Ini tercermin dari peningkatan (IHSG) sebesar 6,62% dari tahun sebelumnya. 

UU Pasar Modal menjadi landasan utama yang mengatur definisi, aturan, dan ketentuan aktivitas di pasar modal, sementara peraturan lainnya menetapkan persyaratan operasional serta batasan kepemilikan saham oleh pemodal asing.

Salah satu tujuan utama pasar modal adalah untuk menghimpun dana dan investasi. Perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan cash flow dan bantuan pendanaan.

Sementara pasar modal syariah memiliki prinsip kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Pemahaman Hukum Untuk Sukses Investasi di Pasar Modal