Menurut Kementrian Perindustrian, kebutuhan garam nasional pada tahun 2022 adalah sebesar 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton baik untuk rumah tangga maupun komersial. Untuk menjaga pasokan garam, biasanya Indonesia mengimpor dari negara lain.
Guna mengurangi tingkat kebergantungan terhadap impor garam, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan percepatan terhadap pembuatan garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Pembangunan Pergaraman Nasional
Kebutuhan Garam nasional yang harus dipenuhi oleh Penambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024, terdiri dari:
- Garam konsumsi
- Garam untuk industri aneka pangan
- Garam untuk industri penyamakan kulit
- Garam untuk water treatment
- Garam untuk industri pakan ternak
- Garam untuk industri pengasinan ikan
- Garam untuk industri peternakan dan perkebunan
- Garam untuk industri sabun dan deterjen
- Garam untuk industri tekstil
- Garam untuk pengeboran minyak
- Garam untuk industri farmasi
- Garam untuk kosmetik
- Garam untuk industri kimia atau chlor alkali
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional dilakukan untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis. Percepatan pembangunan Pergaraman nasional dilaksanakan pada SEGAR. SEGAR mengatur rencana yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan pembuatan garam di Indonesia.
Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR)
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria tersedia lahan untuk produksi, tersedia pangsa pasar dan terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau pemangku kepentingan. Terdapat lima tahapan dalam percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR, yaitu praproduksi, produksi pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran. Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Rencana aksi percepatan pembanguna Pergaraman nasional ditetapkan setiap lima tahun dan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Rencana aksi ini dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan nasional. Selain rencana aksi, pemerintah juga membuat rencana induk pergaraman daerah. Rencana ini paling sedikit memuat kondisi umum lokasi Pergaraman, kondisi eksisitinfg prasarana dan sarana Pergaraman, kebutuhan dan pasokan, kondisi pasar Gram, arah kebijakna dan strategi serta rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian
Koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional akan dilaksanakan oleh Menteri di bidang Kemaritiman dan Investasi. Menteri yang menyelenggarakan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional. Ketentuan mengenai pedoman pemantaun dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan pelaporan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja. Besaran target indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri. Kemudian, besaran target indikator kinerja terdiri atas:
- Produksi Garam pada SEGAR
- Kualitas Garam pada SEGAR
- Penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR
Baca Juga:
Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal