Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal pada 6 Januari 2022. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH disebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH dapat melaksanakan Kerja Sama Internasional dalam bidang JPH dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal. Kerja sama internasional dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kerja Sama Internasional JPH dalam pengembangan dapat dilakukan oleh BPJPH dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri di masing-masing negara.
Kerja sama pengembangan teknologi yang dimaksud dapat berupa penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam proses produk halal, dalam pemeriksaan halal, dan dalam pembinaan dan pengawasan halal, dan/atau penukaran informasi di bidang JPH. Kerja sama pengembangan sumber daya manusia dapat berupa:
- pendidikan dan pelatihan JPH bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, pengawas JPH, dan/atau pengurus lembaga pemeriksa halal;
- pertukaran pengetahuan ulama dalam memutuskan status kehalalan Produk dalam rangka sertifikasi halal;
- pelibatan akademisi dan ulama dalam pelatihan dan proses sertifikasi halal; dan
- bidang lain yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang JPH.
Kerja sama pengembangan sarana dan prasarana JPH dapat berupa:
- penelitian dan pengembangan sarana dan prasarana JPH;
- bantuan penyediaan sarana dan prasarana JPH;
- perdagangan sarana dan prasarana JPH;
- penyediaan sarana dan prasarana pertukaran informasi terkait dengan JPH; dan
- pengembangan standar halal.
Kerja sama Internasional JPH dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama dalam penilaian kesesuaian berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Pengembangan skema berupa pengembangan standar JPH.
Kerja Sama Internasional JPH dalam pengakuan Sertifikat Halal berupa kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. Kerja Sama Internasional JPH berupa saling pengakuan Sertifikat Halal dilakukan oleh BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.