Regulasi hukum harus berjalan secara dinamis agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan baru, khususnya di dunia ketenagakerjaan. Proses globalisasi, digitalisasi, serta perubahan pola kerja akibat eksistensi perkembangan teknologi menuntut adanya perubahan regulasi agar hukum yang berlaku di Indonesia tetap relevan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Salah satu bentuk implementasi dari sistem hukum yang dinamis di Indonesia ditandai dengan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker 1/2025”) pada 24 Februari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keberadaan Permenaker 1/2025 merupakan salah satu bukti nyata bahwa regulasi hukum terkait ketenagakerjaan harus terus berkembang sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap perubahan zaman. Permenaker 1/2025 pun menjadi wujud pembaharuan terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker 5/2021”). Tujuan dari diundangkan Permenaker 1/2025 adalah untuk meningkatkan kepastian pelindungan tenaga kerja, menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan produktif, serta mengakomodasi tantangan kerja baru dalam dunia kerja yang kian hari semakin kompleks.
Lalu, apa saja pembaharuan yang tercantum dalam Permenaker 1/2025 atas Permenaker 5/2021?
- Kewajiban Pendaftaran Pegawai non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pada Permenaker 5/2021 tidak mencantumkan terkait ketentuan Pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi pada Pasal 3A ayat (1) Permenaker 1/2025 mencantumkan terkait ketentuan bahwa Pegawai non ASN wajib didaftarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mendaftarkan pegawai non ASN sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut:
- pendaftaran Pemberi Kerja;
- Pendaftaran Pekerja; dan
- Rincian Iuran Pekerja.”
- Penambahan Data terkait Perubahan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Apabila terdapat perubahan data pekerja dan keluarganya, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Permenaker 5/2021, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data tersebut secara lengkap kepada Pemberi Kerja. Lalu, Pemberi Kerja wajib menyampaikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari sejak perubahan data diterima. Pemberi Kerja wajib menyampaikan terkait perubahan data dirinya, meliputi: nama dan alamat perusahaan, jenis kelompok usaha, jumlah aset dan omset, dan data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
Akan tetapi, terdapat ketentuan mengenai penambahan data yang harus disampaikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (5) Permenaker 1/2025, yakni: data upah, iuran, jumlah pekerja, dan program. Jadi, perubahan data yang perlu disampaikan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker 1/2025 adalah data yang tertera dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 5/2021 ditambah data terkait upah, iuran, jumlah pekerja, dan program yang diikuti.
- Perluasan Kriteria Ketentuan Kecelakaan Kerja
Terdapat penambahan ketentuan terkait kecelakaan kerja sebagaimana tertera pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf g Permenaker 1/2025 yang berbunyi:
“Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di Tempat Kerja dan/atau dalam hubungan kerja.”
Penambahan kategori terkait kecelakaan kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g merupakan pembaharuan atas Pasal Pasal 7 ayat (2) Permenaker 5/2021. Pembuktian terhadap kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan membutuhkan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
- Laporan Kecelakaan Kerja bagi pegawai non ASN
Pada Permenaker 5/2021 tidak tercantum mengenai laporan terkait kecelakaan kerja atau Penyebab Akibat Kerja (PAK) yang menimpa pegawai non ASN, namun hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1a) Permenaker 1/2025 yang berbunyi:
“Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pegawai non ASN kepada:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan serempat; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.”
- Waktu Penyampaian Laporan Kecelakaan Kerja Terlampaui
Pada Pasal 8 ayat (2) Permenaker 1/2025 menjelaskan bahwa jangka waktu penyampaian laporan kecelakaan kerja maksimal 2×24 jam sejak terjadinya kecelakaan atau didiagnosis PAK. Terkait penyampaian laporan tersebut, Permenaker 5/2021 tidak mencantumkan mengenai penyampaian laporan kecelakaan kerja atau PAK yang terlampaui, akan tetapi hal ini tertera sebagaimana tercantum dalam Pasal 2a dan Pasal 2b Permenaker 1/2025 yang menjelaskan bahwa apabila jangka waktu penyampaian laporan terlampaui, maka manfaat JKK menjadi kewajiban Pemberi Kerja dengan dengan mengajukan penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan.
- Perpanjangan Jangka Waktu Pemberitahuan Hasil Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permenaker 5/2021, apabila hasil kesimpulan menyatakan bahwa tindakan yang diterima peserta bukan kecelakaan kerja atau bukan PAK, maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan hal tersebut kepada Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat maksimal 1 hari kerja sejak dibuatnya kesimpulan, akan tetapi dalam Pasal 11 ayat (1) Permenaker 1/2025 menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberitahukan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu maksimal 2 hari kerja sejak dibuat kesimpulan.
- Pihak yang Berhak Meneliti dan Memeriksa Laporan Kecelakaan Kerja atau PAK
Pada Pasal 13 ayat (1) Permenaker 5/2021 menjelaskan bahwa dinas provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan berhak melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terkait kecelakaan kerja atau PAK yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja, akan tetapi dalam Pasal 13 ayat (1) Permenaker 1/2025 menjelaskan bahwa tak hanya dinas provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat yang berhak meneliti dan memeriksa kecelakaan kerja atau PAK, tetapi Kementerian Ketenagakerjaan pun berhak atas itu.
Pembaharuan terkait regulasi ketenagakerjaan melalui Permenaker 1/2025 ini bertujuan memberikan pelindungan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Eksistensi regulasi ini diharapkan dapat menjadi pelindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pekerja, baik dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan dari tempat kerja menuju rumah, sehingga para pekerja merasa aman untuk melaksanakan pekerjaannya.***
Baca juga: Hukum Ketenagakerjaan dan Inovasi: Dampak Teknologi Terhadap Hubungan Kerja
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. (“Permenaker 1/2025”)
https://www.regulasip.id/regulasi/23033
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker 5/2021”)