Klinik adalah salah satu fasilitas kesehatan yang didirikan untuk mensupport pelayanan kepada masyarakat yang mudah diakses dan terjangkau. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik menjelaskan, Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik seperti klinik kecantikan, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa klinik adalah bagian rumah sakit atau lembaga kesehatan tempat orang berobat dan memperoleh advis medis serta tempat mahasiswa kedokteran melakukan pengamatan terhadap kasus penyakit yang diderita para pasien. Klinik juga berarti balai pengobatan khusus;–keluarga berencana;–penyakit paru-paru. Selain itu klinik juga merupakan organisasi kesehatan yang bergerak dalam penyediaan pelayanan kesehatan kuratif (diagnosis dan pengobatan), biasanya terhadap satu macam gangguan kesehatan.

Kecantikan berasal dari kata cantik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna elok; molek (tentang wajah, muka perempuan); indah dalam bentuk dan buatannya. Molek berarti sangat rupawan (tentang perempuan); cantik (bagus) sekali (antara bentuk, rupa dan lainnya tampak serasi).  Dari penjelasan di atas, klinik kecantikan adalah tempat dimana pasien membutuhkan advis medis dari keluhan yang diderita mengenai penampilan dalam hal ini mengenai penampilan yang kurang baik.

Prosedur dan Syarat Mendirikan Klinik Kecantikan

Dalam mendirikan klinik kecantikan, ada hal-hal yang wajib diperhatikan terkait prosedurnya sebagaimana dikutip dari dpmptsptk.landakkab.go.id yakni:

Pertama, Pemohon mengisi formulir pengajuan izin

Kedua, Penyerahan berkas

Ketiga, Berkas di verifikasi oleh petugas

Keempat, Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon

Kelima, Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses diberikan penomoran pendaftaran,dilakukan pencatatan penerimaan berkas,

Keenam, Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis

Ketujuh, Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian. Jika visitasi/penilaian memenuhi syarat maka izin diproses. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan

Kedelapan, Pencetakan izin dan paraf yang berwenang

Kesembilan, Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin

Sepuluh, Penomoran izin

Sebelas, Staf menggandakan dan penyerahan izin kepada pemohon

Duabelas, Mengarsipkan izin

Sementara itu, sejumlah syarat harus dipenuhi dalam pendirian klinik kesehatan, antara lain fotocopy akta pendirian, fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL, Surat kerjasama Pengelolaan Limbah Medis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan materai Rp. 10.000.

Setiap fasilitas kesehatan harus memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan pemerintah untuk meningkatkan mutu kerja dengan perbaikan berkelanjutan pada sistem penyelenggaraan pelayanan klinis. Dikutip dari klinikpintar.id, akreditasi klinik juga berperan penting dalam meningkatkan pengelolaan risiko, menjalankan layanan ketertiban dokumentasi serta meningkatkan keamanan dalam menjalankan pekerjaan di klinik.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Rumah Sakit Umum Daerah