Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan final karena tidak ada upaya hukum yang diajukan lagi oleh pihak lawan. Putusan pengadilan terbagi dalam putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali. Eksekusi putusan arbitrase termasuk ke dalam putusan condemnatoir yang berarti putusan bisa dilaksanakan, seperti hukuman bagi pihak yang kalah dalam berperkara.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), pelaksanaan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dibedakan berdasarkan jenis putusan arbitrasenya. Dikutip dari hukumonline, putusan arbitrase nasional, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 – Pasal 64 UU Arbitrase dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, melakukan pendaftaran putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri, oleh arbiter atau kuasanya.

Kedua, permohonan eksekusi kepada Panitera Pengadilan Negeri. Selanjutnya Ketua PN mengeluarkan penetapan menerima atau menolak pelaksanaan eksekusi.

Ketiga, setelah dilakukan penetapan maka putusan arbitrase tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dasar hukum eksekusi perkara arbitrase adalah Pasal 67 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dijelaskan “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Sementara Pasal 69 ayat (1) UU Arbitrase menerangkan,  “Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.”

Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa putusan eksekusi arbitrase merupakan putusan final yang mana tidak dapat dilakukan kembali pengajuan banding atau kasasi. Pelaksanaan putusan didasari atas permohonan yang diajukan oleh arbiter atau kuasa kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan atas perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eksekusi putusan arbitrase Seperti dikutip dari katadata.co.id dibagi menjadi dua yakni:

Pertama, Eksekusi Sukarela. Maksudnya adalah eksekusi yang pelaksanaannya tidak memerlukan intervensi dari ketua Pengadilan Negeri mana pun. Pihak-pihak yang bersengketa secara sukarela melaksanakan sendiri keputusan yang telah diambil oleh proses arbitrase yang terkait.

Kedua, Eksekusi Paksa Pelaksanaan eksekusi secara paksa dari putusan arbitrase terjadi ketika pihak yang seharusnya menjalankan eksekusi enggan melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela. Intervensi pihak pengadilan diperlukan untuk memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan. Salah satu cara yang dapat diambil adalah melalui proses penyitaan harta.

Dalam Pasal 62 (1) UU Arbitrase, perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase menyebutkan, sebelum memberikan perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase  telah memenuhi ketentuan dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Sementara itu dalam Pasal 62 ayat (3) dijelaskan, dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun. Dalam ayat (3) dituliskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase

Pengadilan Negeri bisa menolak melaksanakan eksekusi putusan arbitrase dengan ketentuan, jika arbiter memutuskan melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya, jika putusan arbitrase tidak sesuai dengan norma-norma moral atau etika dan jika putusan arbitrase tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ketertiban masyarakat umum.

Putusan eksekusi arbitrase merupakan putusan final, tidak ada lagi pengajuan banding atau kasasi oleh pihak lawan. Putusan didasari atas putusan hakim dan pelaksanaan dari putusan eksekusi arbitrase dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan  yang harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah pada perkara secara sukarela maupun dalam keadaan terpaksa.

Baca Juga: Mengenal Badan Arbitrase Syariah dan Cara Kerjanya