Hukum kepailitan adalah bagian dari hukum bisnis yang mengatur tata cara hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pengajuan kepailitan suatu perusahaan. Tujuan dibentuknya undang-undang kepailitan adalah untuk melindungi kepentingan kreditur dan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk mengatur kembali keuangan mereka.
Di Indonesia, hukum kepailitan diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). UU ini mengatur tentang tata cara pengajuan kepailitan, hak dan kewajiban kreditur dan debitur, serta tata cara pelaksanaan kepailitan.
Proses kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan ke pengadilan oleh kreditur atas tagihan yang sudah jatuh tempo. Setelah diterima, pengadilan akan memeriksa apakah syarat-syarat kepailitan terpenuhi dan memutuskan apakah akan memberikan keputusan untuk mengumumkan kepailitan atau tidak.
Jika kepailitan dikabulkan, pengadilan akan menunjuk kurator yang akan mengurus kepentingan para kreditur dan menjual kekayaan perusahaan yang pailit. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi utang perseroan.
Namun, UU KPKPU juga memberi peluang kepada perusahaan untuk untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebelum mengajukan pailit. Di PKPU, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan memiliki kesempatan untuk menyusun rencana restrukturisasi utang sehingga dapat melunasi utangnya dengan lebih tertib dan terukur.
Dalam praktiknya, proses kepailitan dan PKPU seringkali rumit dan membutuhkan keahlian khusus. Oleh karena itu, di Indonesia terdapat pengelola dan pengurus piutang profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola proses kepailitan dan PKPU.