Tidak ada salahnya kita memahami peraturan atau regulasi sebelum melakukan investasi di pasar modal. Hal ini dilakukan agar kita bisa salah dalam berinvestasi di pasar saham. Ada cukup banyak informasi yang perlu dipahami agar kita dapat mengambil berbagai manfaat sebagai profit dari pasar modal.

Salah satu informasi yang penting adalah memahami hal-hal yang berkaitan dengan lembaga yang terlibat dalam pasar modal. Informasi tersebut menjadi informasi dasar yang seharusnya sudah kita ketahui sebelum memasuki pasar modal. 

Transaksi jual beli dalam pasar modal juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi di Indonesia secara umum sehingga tidak heran jika berbagai transaksi di dalamnya juga diawasi oleh lembaga-lembaga keuangan tertentu.

5 Lembaga Yang Terlibat Dalam Pasar Modal 

Ada beberapa pihak berbentuk lembaga yang turut terlibat dalam berbagai transaksi di pasar modal. Setiap lembaga yang terkait dalam pasar modal memiliki perannya masing-masing serta mempengaruhi keberhasilan transaksi yang dilakukan. Apa saja pihak-pihak terkait tersebut? Berikut ulasannya.

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga atau institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi berbagai transaksi atau aktivitas yang terjadi di pasar modal.

Dalam pasar modal, OJK memiliki fungsi yaitu menyusun regulasi pasar modal serta membina dan mengawasi berbagai aktivitas di pasar modal. 

OJK juga menjadi lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani berbagai pelanggaran dalam pasar modal termasuk pasar modal syariah di Indonesia.

  1. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan institusi yang berperan untuk menyimpan, mendistribusikan, hingga menyelesaikan berbagai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

  1. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)

Selain KSEI, KPEI juga menjadi salah satu lembaga yang cukup penting di dunia pasar modal. KPEI merupakan institusi yang berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan untuk pasar modal Indonesia. KPEI berperan menyelenggarakan kliring atas transaksi baik di dalam bursa ataupun diluar bursa Indonesia. 

  1. Wali Amanat

Wali amanat biasanya diperankan oleh institusi perbankan atau institusi lain yang ditetapkan oleh OJK dan pemerintah. 

Wali amanat menjadi penghubung antara emiten dan investor dan mengabarkan berbagai informasi terbaru mengenai perkembangan maupun kondisi emiten yang dipegangnya.

  1. Underwriter (Penjamin Emisi Efek)

Penjamin emisi efek atau yang sering disebut underwriter merupakan institusi yang terikat kontrak langsung dengan emiten tertentu. Underwriter memiliki tugas utama untuk mencatat, melakukan penawaran umum hingga menjamin seluruh transaksi efek emiten yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur yang ada. 

Itulah lima pihak dalam pasar modal yang harus kamu kenali sejak, jika ingin terjun ke dunia pasar modal. Pasar modal memiliki ruang lingkup yang luas dengan banyak jenis instrumen investasi yang bisa kamu beli.