Kejahatan pasar modal merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan dengan cara tidak sah di pasar modal. Perbuatan ilegal di pasar modal dapat merugikan investor, emiten, dan pasar modal secara keseluruhan. Oleh karena itu penting bagi investor untuk memahami risiko kejahatan pasar modal dan melakukan mitigasi risiko tersebut. 

Namun sebelum membahas apa saja yang harus dilakukan oleh investor agar terhindar dari risiko kerugian, ada baiknya kita mengenal berbagai jenis kejahatan pasar modal. 

Jenis-Jenis Kejahatan Pasar Modal

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi, dan perdagangan orang dalam (insider trading). Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya investor, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara sehat dan jujur. Upaya ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dapat terus terjaga.

Adapun Jenis Kejahatan Pasar Modal antara lain; 

  1. Penipuan (Fraud)

Fraud atau penipuan merupakan salah satu kejahatan utama di pasar modal. Fraud dapat diartikan bentuk kejahatan dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan realitas dan dapat mengubah harga saham. 

Tindakan kejahatan di capital market ini dapat berupa membuat pernyataan palsu tentang fakta material, membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material, atau tidak mau mengungkap fakta material yang sebenarnya. 

  1. Manipulasi Pasar/Market Manipulation

Manipulasi pasar (market manipulation) adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Tindakan manipulasi ini dilarang oleh UU Pasar Modal karena dapat merusak pasar, merusak integritas, serta kepercayaan masyarakat pada aktivitas di pasar modal. 

Salah satu bentuk manipulasi pasar dilakukan oleh pelaku pasar saham dengan cara menaikkan atau menurunkan harga saham pada akhir sesi perdagangan. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi harga saham pada sesi perdagangan berikutnya. 

  1. Perdagangan Orang Dalam/Insider Trading

Insider trading atau perdagangan orang dalam adalah perdagangan efek didasarkan karena adanya “informasi orang dalam”. Dapat diartikan insider trading, membeli atau menjual saham, obligasi, atau surat berharga lainnya berdasarkan informasi penting yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk diketahui masyarakat umum.

Insider trading merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 95 sampai Pasal 99 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Insider trading kemungkinan terjadi adanya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan efek sebelum suatu informasi yang sifatnya material diumumkan kepada masyarakat.

Mitigasi Risiko Kejahatan Pasar Modal

Setelah mengetahui berbagai jenis kejahatan di capital market, sekarang kita akan membahas beberapa cara yang dapat dilakukan oleh investor untuk memitigasi risiko kejahatan pasar modal, antara lain:

Melakukan Riset 

Sebelum memulai investasi, sebaiknya investor melakukan riset mengenai instrumen investasi maupun emiten. Riset ini bertujuan untuk mengetahui prospek emiten dan risiko yang melekat pada instrumen investasi tersebut. Selain itu, investor juga dapat menggunakan jasa pialang terpercaya agar dapat mendapat informasi dan membantu melakukan transaksi dengan aman.

Menjaga Keamanan Data Pribadi

Jangan memberikan data pribadi kepada orang yang belum kita percaya, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, dan password. Karena data pribadi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal. Investor juga harus mengikuti perkembangan pasar modal untuk mengetahui informasi terbaru mengenai emiten, instrumen investasi, dan risiko yang ada di pasar modal.

Jangan Percaya Informasi di Media Sosial

Investor harus berhati-hati dengan berbagai informasi yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, investor harus berhati-hati dan melakukan verifikasi ulang sebelum mengambil tindakan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Laporkan Jika Terjadi Tindakan Kejahatan 

Jika mengetahui telah terjadi kejahatan di capital market, segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan yang Anda berikan, pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

Kesimpulan

Kejahatan pasar modal merupakan risiko yang harus diwaspadai oleh investor. Dengan melakukan mitigasi risiko kejahatan pasar modal, investor dapat mengurangi risiko kerugian akibat kejahatan pasar modal.

Baca Juga: Pengertian dan Tugas Konsultan Hukum pasar Modal