IPO atau Initial Public Offering menjadi salah satu cara efektif untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat. Secara prinsip IPO saham bertujuan untuk membiayai operasional bisnis perusahaan termasuk ekspansi usaha. 

Initial Public Offering atau dikenal juga dengan penawaran saham perdana adalah sebuah proses pendaftaran saham yang dilakukan oleh perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). IPO berbeda dengan penawaran saham lainnya. Istilah ini memiliki arti bahwa ini kali pertama perusahaan menawarkan saham dan menjadi menjadi emiten di bursa efek. 

IPO juga menjadi penanda bahwa perusahaan tersebut telah menjadi PT terbuka atau go public dan bisa diakses data keuangannya oleh masyarakat tempat perusahaan tersebut mendaftarkan sahamnya. 

Keuntungan dan Manfaat IPO

perusahaan go public akan lebih mudah memperoleh modal usaha dari pasar saham. Modal yang diperoleh dari pasar saham dapat digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, investasi, atau akuisisi.

IPO saham juga dapat meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan. Berikut keuntungan dan manfaat dari IPO suatu perusahaan:

  1. kalangan perbankan akan lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan go public karena setiap saat dapat mengakses kondisi keuangan melalui keterbukaan informasi. Tingkat suku bunga yang dikenakan juga dimungkinkan akan lebih rendah mengingat resiko kredit perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan risiko kredit pada perusahaan tertutup.  
  2. dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut untuk dapat meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan, sistem pelaporan, serta menerapkan praktek-praktek tata kelola yang baik. Kondisi ini dapat memacu perusahaan dan seluruh karyawan untuk bekerja profesional dan memberikan hasil yang terbaik.
  3. apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui BEI dengan nilai yang optimal. 
  4. IPO dapat meningkatkan nilai perusahaan (company value) karena publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. 

Persyaratan IPO

Sedikitnya ada tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu:

  1. Aset minimal Rp 100 miliar setelah dikurangi beban pajak. 
  2. Memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan standar korporasi
  3. Mendapatkan laba dalam jangka waktu tertentu

Perusahaan yang IPO di BEI, sahamnya akan dicatat pada salah satu dari tiga papan pencatatan yang ada di bursa efek, antara lain papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi. 

Adapun keputusan pencatatan saham pada kategori papan di atas ditentukan berdasarkan kualitas perusahaan yang dinilai lewat berbagai aspek, seperti jumlah aset perusahaan, profitabilitas, masa operasional, dan lain-lain. 

Mekanisme IPO

IPO merupakan serangkaian proses yang cukup panjang mulai dari 3 – 12 bulan sebelum akhirnya perusahaan menjadi go public. Proses ini terkait dengan internal dan eksternal. 

Di bawah ini akan dijelaskan mekanisme go public yang harus dipersiapkan perusahaan di Indonesia untuk bisa melakukan IPO di BEI:

  1. Menyiapkan dokumen kelengkapan IPO, seperti RUPS dan perubahan Anggaran Dasar karena proses go public akan memasukkan pihak eksternal sebagai shareholder yang berhak atas dividen. Perusahaan juga diminta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh BEI dan OJK.
  2. Perusahaan harus menyiapkan dokumen, seperti profil perusahaan, audit keuangan, opini hukum dan proyeksi keuangan serta dokumen lainnya. Setelah semua syarat terpenuhi, persetujuan prinsip dari bursa efek akan diberikan berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham. 
  3. Surat Pernyataan Pendaftaran disampaikan perusahaan ke OJK bersamaan dengan Surat Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham yang diterima dari BEI. Prospektus menjadi dokumen pendukung yang akan ditelaah oleh OJK dan selanjutnya perusahaan akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendaftaran efektif yang berarti OJK telah menyetujui IPO. 
  4. Kemudian bursa efek akan memberikan persetujuan pencatatan saham perusahaan dan ticker code (kode saham) yang menjadi identitas perusahaan di perdagangan lantai bursa. Setelah terdaftar, perusahaan sudah dapat memperjualbelikan sahamnya dan menggunakan jasa broker atau perusahaan efek yang terdaftar di BEI. 

Jika ingin yang info lebih detail terkait proses dan persyaratan IPO Anda dapat membaca buku panduan go public yang disediakan oleh BEI.

Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Pada Pasar Modal