Bisnis disektor properti dianggap sebagai salah satu pilihan yang menguntungkan karena merupakan investasi jangka panjang yang relatif stabil dibanding jenis investasi lain. Investasi properti adalah kegiatan mengelola properti seperti rumah, apartemen, ruko, atau lahan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi investor properti. Keuntungan ini bisa diperoleh dari peningkatan nilai properti (capital gain) atau pendapatan sewa (rental income).
Sejumlah keuntungan investasi properti yang bisa diraih oleh para investor properti adalah adanya pendapatan pasif seperti dari hasil penyewaan rumah/apartemen setiap bulan/tahun. Selanjutnya kenaikan nilai investasi bisnis properti yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu karena inflasi.
Investasi properti terbagi dalam 10 jenis yakni:
- Properti Residensial seperti rumah, apartemen, dan kondominium yang digunakan untuk tempat tinggal.
- Properti Komersial yakni perkantoran, ruko, pusat perbelanjaan, dan hotel yang digunakan untuk tujuan bisnis.
- Properti Industri yang meliputi gudang, pabrik, dan fasilitas produksi lainnya.
- Properti Tanah yakni lahan kosong yang memiliki potensi untuk dikembangkan di masa depan.
- Properti Pariwisata yang meliputi resort, villa, dan fasilitas pariwisata lainnya yang dirancang untuk menarik wisatawan.
- Properti Pertanian dan Perkebunan, meliputi lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Properti Infrastruktur seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
- Properti Jasa dan Hiburan seperti hotel, pusat hiburan, dan fasilitas akomodasi lainnya.
- Properti Pendidikan seperti sekolah, universitas, dan institusi pendidikan lainnya.
- Properti Kesehatan seperti rumah sakit, dan klinik
Investasi properti di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan: “Atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.” Selanjutnya, dalam Pasal 16 Ayat (1) disebutkan, “Hak-hak atas tanah, yang dapat dipunyai oleh orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum, meliputi: a. Hak milik; b. Hak guna usaha; c. Hak guna bangunan; d. Hak pakai; e. Hak sewa; f. Hak membuka tanah; g. Hak memungut hasil hutan.”
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam Pasal 1 Ayat (1) dikatakan, “Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
- Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 84 Ayat (1) hingga (5) memuat digunakannya sistem elektronik dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dimana data, informasi dan dokumen elektronik yang tercatat merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dasar hukum investasi properti dimaksudkan selain mengatur secara bisnis juga melindungi para investor properti agar lebih percaya diri dan merasa aman dalam mengelola investasinya. Penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan risiko serta potensi keuntungan sebelum melakukan investasi properti.
Baca Juga: Mau Sewa Properti? Pahami Dulu Ketentuan dan Dasar Hukum Sewa Menyewa
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.