Berinvestasi saham bisa menjadi cara untuk menambah pemasukan atau passive income tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama. Namun untuk para investor muslim, tidak semua investasi di pasar modal itu sesuai dengan syariat Islam. Lalu, bagaimana hukum investasi saham menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Anda juga harus mengetahui hukum investasi saham berbasis Islam. Apalagi, Indonesia sudah mulai mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal.

Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal kecuali investasi tersebut melanggar aturan agama. Ada sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan umat Islam berinvestasi saham. Fatwa MUI ini merupakan koridor atau aturan bagi kaum muslim dalam berinvestasi. Berikut fatwa MUI terkait investasi di pasar modal/saham;

  1. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003: Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menjelaskan bahwa investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip Islam.
  2. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001: Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  3. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  4. Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
  5. Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020: Tentang Saham

Menurut Fatwa MUI No. 40 Hukum jual beli saham diperbolehkan asalkan saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan dagang atau manufaktur, dan syarat-syaratnya benar-benar ada (bukan rekayasa).

Saham juga dapat dijual atau dijaminkan sepanjang memenuhi peraturan dan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui tiga elemen dasar, yakni perdagangan saham, penerbitan saham, dan pengelolaan perusahaan atau penerbit saham.

Apabila ketiga unsur tersebut dilakukan sesuai dengan syariat, maka transaksi saham dianggap halal dan dapat dilakukan secara sah. Pastikan juga saham yang diperdagangkan tidak berasal dari emiten yang bergerak di industri non-halal seperti perjudian atau minuman beralkohol.

Hal-Hal yang Diperhatikan Dalam Investasi

Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal kecuali melanggar aturan agama. Ada sejumlah syarat yang harus dipertimbangkan saat akan berinvestasi saham agar sesuai dengan syariat Islam, yaitu; 

  1. Perusahaan yang dipilih harus memenuhi persyaratan halal dan tidak ada unsur riba;
  2. Investasi tidak mengandung unsur spekulasi atau perjudian;
  3. Investasi dilakukan dengan itikad baik dan dipergunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Perlu diketahui bahwa pendapat mengenai halal atau haram suatu investasi bisa berbeda-beda tergantung pandangan dan penafsiran masing-masing individu atau kelompok. Sebagai seorang muslim, dianjurkan untuk membeli saham-saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Indeks Saham Syariah adalah indeks yang mengukur kinerja sekelompok saham terpilih berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Indeks ini biasanya dikelola oleh bursa atau lembaga keuangan berbasis syariah dan mencakup saham-saham yang memenuhi persyaratan halal berdasarkan hukum Islam. ISSI membantu investor Muslim mengidentifikasi saham yang sejalan dengan ajaran agama dan memberikan panduan bagi perusahaan dalam mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah. 

Kesimpulan

Islam membolehkan berinvestasi saham selama investasi itu sesuai dengan syariat atau hukum Islam. Karena tidak semua investasi di pasar modal sesuai dengan syariat Islam, sehingga penting bagi para investor untuk memperhatikan hal-hal yang dibolehkan atau sebaliknya. Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal jika sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Fatwa MUI merupakan koridor dan aturan bagi kaum Muslim dalam berinvestasi. 

Perlu diketahui bahwa pendapat mengenai halal atau haram suatu investasi bisa berbeda-beda tergantung pandangan dan penafsiran masing-masing individu atau kelompok. Sebagai seorang muslim, dianjurkan untuk membeli saham-saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Baca Juga: Panduan Proses Akuisisi Bisnis