Akuisisi bisnis merupakan suatu istilah yang digunakan untuk mengungkapkan penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dan membentuk suatu badan usaha baru. Strategi ini dilakukan agar sebuah perusahaan dapat bertahan, berdaya saing, berkembang, serta memperbaiki kinerjanya. 

Pada dasarnya akuisisi merupakan tindakan untuk membeli atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain. Ini merupakan tindakan normal yang dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka (go public) atau perusahaan tertutup. Bentuk akuisisi bisa berupa pengambilalihan aset, pengambilalihan saham, merger dan konsolidasi. 

Ditinjau dari segi sumber pendanaannya akuisisi dapat dibiayai melalui dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru, penerbitan instrumen utang, maupun dari pinjaman bank. 

Dilihat dari perspektif keuangan perusahaan dan manajemen strategi maka tujuan akuisisi tidak lain adalah membangun keunggulan kompetitif perusahaan jangka panjang dan pada gilirannya dapat meningkatkan nilai perusahaan. 

Proses Akuisisi Menurut UUPT

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT), proses pengambilalihan terbagi menjadi dua, yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham. Proses ini nantinya akan memberikan dampak pada pengendalian perusahaan. 

Perlu diketahui bahwa proses akuisisi bisnis yang termuat dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup, sedangkan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.

Pengambilalihan saham yang dimaksud pasal 125 ayat (1) adalah pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 11 UUPT. Adapun proses pengambilalihan melalui direksi perseroan adalah sebagai berikut:

  • Keputusan RUPS;
  • Pemberitahuan kepada direksi Perseroan
  • Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
  • Pengambilalihan Ringkasan Rancangan
  • Pengajuan Keberatan Kreditor
  • Pembuatan Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris
  • Pemberitahuan kepada Menteri
  • Pengumuman Hasil Pengambilalihan

 

Adapun proses pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham prosedurnya dilakukan lebih sederhana, yaitu prosedur pengambilalihan (akuisisi) saham perseroan terbatas wajib tunduk pada ketentuan akuisisi sebagaimana diatur dalam UUPT, yang antara lain mengatur:

  • Akuisisi saham harus mendapat persetujuan RUPS dan wajib memperhatikan ketentuan pemindahan hak atas saham dalam Anggaran Dasar. RUPS wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengumuman (Pasal 126 ayat (6) dan (7) UUPT).
  • Perseroan wajib mengumumkan rencana akuisisi di salah satu atau lebih surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS (Pasal 127 ayat (8) UUPT).
  • Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman mengenai akuisisi. Apabila kreditor tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut maka kreditor dianggap menyetujui akuisisi. Jika keberatan kreditor sampai tanggal diselenggarakannya RUPS tidak dapat diselesaikan oleh direksi, maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Sebelum keberatan ini diselesaikan maka akuisisi tidak dapat dilaksanakan (Pasal 127 ayat (2) (3) (5) (6) dan (7) UUPT.
  • Bahasa yang digunakan dalam akta notaris menggunakan bahasa Indonesia (pasal 128 ayat (2) UUPT).
  • Direksi perseroan wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan/persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 133 ayat (2) UUPT).

Akuisisi bisnis atau pengambilalihan saham baik melalui direksi maupun melalui pemegang saham yang bersangkutan, baik diambil alih keseluruhan maupun sebagian besar tidak mengakibatkan perusahaan yang diambil alih sahamnya bubar atau berakhir, sehingga akibat hukumnya hanya peralihan pengendalian perusahaan kepada pihak pengambil alih. 

Jadi perubahan yang timbul bukan pada status perseroan tetapi pada pemegang saham pengakuisisi dan perusahaan terakuisisi tetap berdiri dan menjalankan semua kegiatan perseroan tersebut secara mandiri.

Baca Juga: IPO Saham dan Proses Pencatatannya di BEI