Arbitrase menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan secara efektif dan efisien. Forum arbitrase dipilih oleh pelaku usaha karena dianggap memberikan solusi menyelesaikan sengketa, selain itu rahasia bisnis dapat terjaga karena proses penyelesaiannya yang tertutup. Para pelaku usaha dapat menunjuk forum arbitrase baik di tingkat domestik atau internasional. 

Selain Indonesia dengan lembaga arbitrase bernama BANI, sebenarnya ada satu lagi forum arbitrase yang terletak di kawasan Asia Tenggara khususnya Singapura bernama Singapore International Arbitration Centre (SIAC). SIAC juga memberikan solusi penyelesaian sengketa yang terpercaya bagi pelaku usaha. Artikel ini bertujuan untuk memberikan perbandingan mendalam antara kedua forum arbitrase tersebut meliputi aspek hukum, biaya, prosedur, dan pengakuan putusan.

Dasar Hukum BANI dan SIAC

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan salah satu lembaga arbitrase domestik yang populer di Indonesia. Forum ini didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) berdasarkan Surat Keputusan No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977. Dalam melakukan tugasnya BANI tidak boleh dicampuri kekuasaan lain (otonom), berdiri di atas semula pihak yang bersengketa, bersikap objektif, adil dan jujur.

Penyelesaian sengketa melalui forum alternatif di luar pengadilan diakui dan tercantum dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, penyelesaian sengketa forum arbitrase diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sementara SIAC merupakan organisasi yang independen dan nirlaba. SIAC didirikan pada tahun 1991 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan komunitas bisnis yang ada di dunia dimana dapat menyelesaikan sengketa secara efisien dan dapat diandalkan. 

Dikutip dari laman Jurnal berjudul “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya antara BANI dan SIAC” karya Grasia Kurniati, S.H, M.H dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, SIAC memiliki peraturan tersendiri bernama Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules). Penyelesaian melalui arbitrase dapat digunakan, apabila para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa di bawah peraturan Arbitrase UNCITRAL. UNCITRAL lahir dari Resolusi Sidang Umum PBB yang merupakan suatu pedoman peraturan arbitrase yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat internasional. 

Hukum Acara 

Hukum acara BANI dan SIAC memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Mengenai tata cara pemeriksaan kedua forum ini adalah sama di mana pemeriksaan dilakukan secara rahasia dan tertutup. Selain itu ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan antara lain jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa, pembuktian, dan putusan. 

Terkait tata cara pemeriksaan, BANI dan SIAC melakukan secara rahasia dan tertutup, serta dilakukan oleh Majelis Arbitrase BANI ataupun Tribunal SIAC. Sedangkan hukum yang digunakan adalah hukum yang mendasari perjanjian dan telah disepakati oleh para pihak. Para pihak yang sedang bersengketa dapat diwakilkan oleh praktisi hukum asalkan mendapat persetujuan dari ketua BANI ataupun SIAC. 

Proses persidangan antara hukum acara BANI dan SIAC memiliki perbedaan, di mana proses persidangan arbitrase BANI diadakan secara tertulis. Sedangkan proses persidangan arbitrase SIAC lebih secara lisan. Namun hal ini tergantung pada kesepakatan para pihak yang sedang bersengketa. Terkait proses persidangan dimulai dengan proses permohonan arbitrase atau notice of arbitration di mana BANI dan SIAC mempunyai proses yang sama terkait hal ini. 

Sedangkan jangka waktu pengajuan permohonan, BANI memberikan waktu 30 hari kepada termohon untuk memberikan tanggapan atau rekonvensi. Sedangkan SIAC memberi batas waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan mengenai adanya permohon arbitrase. SIAC juga memberikan kewenangan kepada arbiternya untuk melakukan suatu hukum acara tersendiri, disebut dengan presiding arbitrator. 

BANI dan SIAC juga mempunyai dasar yang berbeda. BANI lebih mempertimbangkan segala sesuatunya berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan SIAC lebih mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Hal ini menjadi perbedaan dikarenakan Indonesia menganut Civil Law sedangkan Singapura menganut Common Law. Alasan lebih banyak orang yang lebih memilih arbitrase di SIAC daripada BANI, dikarenakan mereka menyelesaikan kasus tersebut berdasarkan fakta yang ada dalam sengketa.

Baca Juga: Pelaksanaan Putusan Hukum Arbitrase Internasional