Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan pada wajib pajak sebagai identitas administrasi perpajakan yang fungsinya menjaga ketertiban, pengawasan dan ketaatan pembayaran setoran kepada negara, terutama dengan penghapusan NPWP.  Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP dengan 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Ada beberapa manfaat memiliki NPWP, di antaranya mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan pembuatan paspor.

Dengan memiliki NPWP akan memudahkan wajib pajak  mengurus administrasi seperti restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan mengetahui jumlah pajak yang  harus dibayar.

Secara umum, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan penghapusan NPWP  secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pengajuan juga bisa dilakukan secara daring atau online, melalui aplikasi e-Registration DJP.

Keterangan resmi DJP menjelaskan, permohonan penghapusan NPWP diserahkan dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat alasan pengajuan penghapusan. Penghapusan NPWP merupakan salah satu opsi yang dipilih wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha dalam kondisi tertentu. Tidak seperti status non-efektif, penghapusan berarti nomor seri yang tertera dalam NPWP tidak lagi bisa digunakan.

Penghapusan NPWP bisa dilakukan pada saat wajib pajak tidak memungkinkan  melaksanakan kewajiban perpajakan dengan berbagai sebab. Dalam kondisi tertentu mereka memiliki hak untuk mengajukan penghapusan NPWP.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagai berikut :

Pertama, wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Ahli waris bisa mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan dokumen surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Selain itu juga surat pernyataan tidak memiliki warisan atau surat pernyataan yang menegaskan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Kedua, NPWP yang dimiliki wanita yang telah menikah kemudian memutuskan gabung dengan NPWP suami. Syarat pengajuan oleh wanita yang telah menikah disertai fotokopi buku nikah/akta perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami. Surat ini menjelaskan, istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Ketiga, warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak. Apabila warisan sudah selesai dibagi, harus ada keterangan selesai pembagian warisan. Pengajuan menghapus NPWP karena warisan harus melampirkan surat pernyataan dari wakil wajib pajak, yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Keempat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang telah pensiun dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Pengajuan menghapus NPWP karena warisan harus melampirkan surat pernyataan dari wakil wajib pajak, yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Kelima, karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun demikian ada juga opsi wajib pajak hanya mengajukan status non-efektif seperti pegawai yang berpenghasilan di bawah PTKP karena kondisi tersebut hanya sementara. Karena penghapusan NPWP justru akan menyulitkan wajib pajak di kemudian hari.

Keenam, mantan bendahara pemerintah atau proyek. Permohonan penghapusan NPWP diajukan dengan menyertakan dokumen yang menyatakan wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.

Ketujuh, wajib pajak telah pindah dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk penghapusan wajib pajak yang pindah negara, dan ingin melakukan penghapusan NPWP, dapat mengajukan permohonan disertai dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kedelapan, memiliki lebih dari satu Kode NPWP. Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan salah satu NPWP dan menentukan mana yang akan digunakan sebagai sarana administratif perpajakan. Jika ingin menghapus salah satu NPWP dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan memiliki NPWP lebih dari satu, beserta fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

Kesembilan, wajib pajak badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi. Jika suatu badan usaha telah bubar atau dilikuidasi, pengajuan permohonan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis, yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepuluh, Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT. Penghapusan NPWP dimungkinkan, apabila bentuk usaha yang dimaksud kehilangan status BUT karena telah menghentikan kegiatannya di Indonesia. Pengajuan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

Sebelas, anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya bisa kemudian digabungkan dengan Kepala Keluarga.

Duabelas, instansi pemerintah yang tidak lagi berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Kondisi ini dapat timbul karena berbagai sebab, seperti tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, dibubarkan atau dilebur dengan instansi lain, tidak mendapat alokasi anggaran atau tidak beroperasi karena sebab lain. Pihak yang mengajukan permohonan menghapus NPWP instansi pemerintah ini adalah, penanggung jawab proses likuidasi instansi pemerintah.

Wajib pajak yang melakukan penghapusan NPWP dikenai denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Peserta BPJS