RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam PT (Perseroan Terbatas) terbuka dan PT tertutup memiliki beberapa perbedaan dalam prosedur dan pelaksanaannya. Untuk RUPS PT tertutup kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Sedangkan untuk RUPS PT terbuka, selain merujuk pada UUPT, ada sejumlah peraturan terkait pelaksanaan RUPS PT terbuka, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

Perusahaan Tertutup (PT):

  1. Keterbatasan Pemegang Saham: Perusahaan tertutup memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas. Saham mereka tidak diperdagangkan di bursa saham publik. Biasanya, PT dimiliki oleh sekelompok orang atau keluarga, dan pemegang saham hanya sedikit.
  2. Prosedenya Lebih Tidak Formal: Prosedur RUPS PT cenderung lebih tidak formal. Pengaturan dan undangan kepada pemegang saham dapat lebih fleksibel.
  3. Keputusan: Keputusan dalam RUPS PT biasanya dapat dicapai dengan persetujuan mayoritas pemegang saham yang hadir. Tidak ada persyaratan khusus tentang kuorum atau quorum.
  4. Tidak Ada Laporan Tahunan: PT tidak wajib menerbitkan laporan tahunan atau mengungkapkan informasi finansial kepada publik.

Perusahaan Terbuka (Tbk):

  1. Pemegang Saham Publik: Perusahaan terbuka memiliki saham yang diperdagangkan di bursa saham. Ini berarti pemegang saham bisa terdiri dari publik yang lebih luas.
  2. Prosedur yang Lebih Formal: Prosedur RUPS Tbk lebih formal dan diatur ketat oleh hukum pasar modal Indonesia. Undangan harus diterbitkan melalui media, dan kuorum harus terpenuhi untuk mengambil keputusan.
  3. Persyaratan Kuorum: Untuk membuat keputusan dalam RUPS Tbk, harus ada kuorum, yaitu jumlah pemegang saham yang hadir atau diwakili harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan bursa saham.
  4. Laporan Tahunan: Perusahaan terbuka wajib menerbitkan laporan tahunan yang mencakup informasi finansial dan operasional mereka. Laporan ini harus disahkan oleh auditor independen dan diterbitkan secara terbuka.

Pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam dunia korporasi tidak bisa diragukan lagi. RUPS adalah forum di mana para pemegang saham sebuah perusahaan berkumpul untuk membahas berbagai isu strategis dan mengambil keputusan penting. Terlebih lagi dii Indonesia, terdapat dua jenis perusahaan, yaitu perusahaan tertutup (PT) dan perusahaan terbuka (Tbk), yang memiliki perbedaan signifikan dalam prosedur RUPS-nya.

Penting juga untuk memahami perbedaan antara RUPS perusahaan tertutup dan terbuka, terutama jika anda adalah pemegang saham atau berencana untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia. Mengingat perbedaan dalam prosedur dan kewajiban pelaporan, Anda harus memahami hak dan tanggung jawab anda sesuai dengan jenis perusahaan yang anda pilih untuk berinvestasi.

Baca Juga: Kenali Prinsip Pasar Modal Syariah dan Hukumnya