Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti perpajakan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. Ketentuan tatacara pemeriksaan pajak diatur dalam Permenkeu Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu No 82/PMK.03/2011. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dikutip dari pajak.go.id, tahapan pemeriksaan diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut kemudian dibuat laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum.  Pemeriksaan pajak biasanya dilakukan jika :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  5. Wajib Pajak menyampaikan SPT untuk menjelaskan kerugiannya
  6. Wajib Pajak menggabungkan, melebur, memperluas, melikuidasi, membubarkan, atau akan meninggalkan Indonesia secara permanen
  7. Wajib Pajak mengubah tahun buku atau metode pembukuan atau perubahan karena penilaian kembali aset tetap
  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT yang melebihi batas waktu yang di tentukan dalam surat peringatan yang di pilih untuk pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  9. Wajib Pajak menyampaikan SPT terpilih untuk ditinjau berdasarkan hasil analisis risiko
  10. Pengusaha Kena Pajak tidak memberikan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan / atau BKP ekspor dan / atau JKP, dan telah menerima potongan pajak masukan atau telah di kreditkan pajak masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6e). ) Undang-undang pajak pertambahan nilai.

Dalam ketentuan, Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan, memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan, memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan, mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, dan mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Sementara itu, kewajiban Wajib Pajak adalah memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Selain itu juga memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.

Kewajiban lainnya adalah, memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak, meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Baca Juga: 58 Juta NIK Terintegrasi ke NPWP, Ini Manfaatnya