Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan, sebanyak 58 juta wajib pajak telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Manfaatnya, kini mereka bisa mengakses beberapa layanan perpajakan yang berlaku mulai awal tahun depan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo belum lama ini mengatakan, sebanyak 58,2 juta orang yang memiliki NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan proses bisnis dalam pelayanan kepada wajib pajak.
Dikutip dari katadata.co.id, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak. Pengenaan pajak tetap didasari dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 pemadanan data NIK dengan NPWP dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2023. Selama proses integrasi tersebut, bagi masyarakat yang nomor identitasnya belum valid, masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.
“Kami sekarang membuka saluran virtual help desk dari anggota-anggota kami yang bisa berkomunikasi dari jam 08.00 – 15.00 WIB untuk menjawab pertanyaan secara online terkait isu pemadanan NIK dan NPWP,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring,” ujar Suryo Utomo seperti dikutip dari pajak.go.id, Jumat (11/8).
Ketentuan soal integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ini diperinci dalam Aturan soal penggunaan NIK sebagai NPWP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022.
Pasal 2 ayat 1 dalam PMK itu menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK yang berisi 16 digit angka sebagai pengganti NPWP lama yang 15 digit. Sementara wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP 15 digit.
Penggunaan NIK sebagai NPWP untuk layanan perpajakan baru akan berlaku penuh pada awal tahun depan. Selama masa transisi, wajib pajak masih bisa menggunakan format NPWP lama 15 digit. Wajib pajak yang sudah memverifikasi NIK-nya juga masih dapat menggunakan NPWP lama.
Lakukan pengecekan bahwa NIK sudah terintegrasi NPWP dengan cara login ulang menggunakan NIK 16 digit. Bagi yang saat ini baru akan membuat NPWP, kantor pajak nanti akan langsung mengaktivasi NIK menjadi NPWP. Meski demikian, kantor pajak akan tetap memberikan NPWP format lama 15 digit yang bisa dipakai sampai akhir tahun ini.