Judicial review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Pengujian Undang-undang”, menuliskan judicial review merupakan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini diatur dalam pasal 24A ayat (1) dan pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Judicial review diajukan oleh perorangan, masyarakat atau  atau lembaga negara dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, pemohon  mengajukan permohonan secara offline atau online khusus bagi permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum

Kedua, pemohon melampirkan fotokopi identitas pemohon, fotokopi identitas kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik (e-mail)

Ketiga,  permohonan memuat uraian yang jelas mengenai kewenangan kewenangan MK dalam mengadili perkara dan kedudukan hukum pemohon yang memuat penjelasan hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan. Atau adanya UU atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukannya berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945

Keempat, petitum, memuat hal-hal yang diminta diputus dalam permohonan, yaitu: mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan bahwa pembentukan UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU atau Perppu berdasarkan UUD 1945 dan UU atau Perppu a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (khusus permohonan pengujian formil)

Selanjutnya, menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (khusus permohonan pengujian materiil); memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Kelima,  Permohonan diajukan secara tertulis berbahasa Indonesia ditandatangani pemohon disertai dengan daftar alat bukti beserta alat bukti yang mendukung permohonan

Keenam, Penyerahan permohonan dan daftar alat bukti yang diajukan tersebut disertai dengan salinan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dengan aplikasi word (.doc) dan pdf. yang disimpan dalam 1 unit penyimpanan data berupa flash disk atau file yang dikirim secara online.

Sepanjang tahun 2022, MK menerima 143 permohonan judicial review Undang-undang (UU), sebanyak 124 perkara telah diputus dan 15 perkara dikabulkan. Dari 121 perkara pengujian undang-undang terdapat 104 pengujian materiil, 11 uji formil dan 6 perkara merupakan pengujian formil dan materiil.

Baca Juga: KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024