Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan 28 November hingga 10 Februari 2023 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023. 

Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

Seperti dikutip dari mediaindonesia.com, dalam kegiatan kampanye, seluruh peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.  Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. 

Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Dalam lampiran tersebut, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua yakni pada 2–22 Juni 2024, dengan masa tenang berlangsung pada 23–25 Juni.

Artikel Lain :

Sengketa Pemilu dan Proses Penyelesaiannya