Penegakan hukum adat dalam sistem hukum pidana di Indonesia menjadi pertanda adanya babak baru terhadap pembaharuan hukum positif Indonesia. Dengan dicantumkannya ketentuan hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”), Negara Indonesia tidak hanya mereformulai ketentuan pidana peninggalan kolonial Belanda, namun juga menegaskan identitas hukum nasional yang bersumber dari nilai-nilai sosial yang berlaku di tengah kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, dengan diundangkannya KUHP Nasional yang memuat ketentuan mengenai adat, maka hukum adat tidak lagi dipandang sebagai norma sosial semata, tetapi sebagai sumber hukum yang memperoleh legitimasi negara. Integrasi tersebut kian memunculkan implikasi yang luas, baik yang berasal dari substansi hukum pidana maupun praktik penegakannya.

 

Hubungan Komplementer antara Hukum Adat dan Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia

 

Secara konseptual, hukum adat diartikan sebagai seperangkat norma yang hidup dan berlaku di dalam masyarakat hukum adat, memiliki sifat yang tidak tertulis, serta berlandaskan nilai keseimbangan, kepatutan, dan harmoni sosial. Pemberlakuannya tidak ditentukan berdasarkan kodifikasi formal, tetapi oleh penerimaan dan kepatuhan masyarakat adat. 

Sejak dahulu, sebenarnya hukum adat telah ada di Indonesia yang mana ditandai dengan munculnya Kitab Civacasana yang diciptakan oleh Raja Dharmawangsa pada zaman hindu sekitar tahun 1000. Sebagai konstitusi hukum tertinggi di Negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) juga telah mengakui adanya hukum adat sebagai salah satu sumber hukum sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Di sisi lain, hukum pidana merupakan instrumen negara yang bersifat publik, koersif, serta bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban umum yang merampung tindakan yang dilarang dan ancaman pidana sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran terhadap norma hukum, peraturan perundang-undangan, atau kejahatan yang merugikan, meresahkan, serta ketidaktertiban umum. Dalam hal ini, ancaman atau sanksi pidana yang diberikan merupakan reaksi atas adanya tindakan pidana, serta sebagai perangkat yang memaksa masyarakat agar mematuhi hukum.

Adanya keterkaitan antara hukum adat dan hukum pidana yang sama-sama diakui kedudukannya secara konstitusional memunculkan hubungan yang bersifat komplementer. Dalam hal ini, hukum adat berfungsi sebagai cerminan dari nilai keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, hukum pidana berperan sebagai mekanisme formal untuk menjamin ketertiban dan perlindungan hukum. 

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) pada 2 Januari 2023 yang kemudian diberlakukan sejak 2 Januari 2026, pengakuan hukum adat memperoleh dasar hukum normatif yang lebih tegas, khususnya terkait living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 KUHP Nasional yang menyatakan bahwa:

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
  • Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, ketentuan pidana tetap diberlakukan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang, selama tidak diatur dalam KUHP Nasional, dengan syarat hukum adat tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia (HAM), serta prinsip-prinsip hukum yang diakui. Adanya rumusan tersebut menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat berdiri sendiri di luar sistem hukum pidana, melainkan menempatkan hukum adat dalam kerangka hukum nasional.

 

Dampak Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Nasional

 

Pemberlakuan hukum adat dalam KUHP Nasional tidak hanya dapat dipahami sebagai pengakuan normatif, namun lebih dari itu, yakni sebagai kebijakan hukum yang membawa konsekuensi secara struktural, sosiologis, serta yuridis dalam sistem peradilan pidana. Ketika negara memberikan ruang bagi norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat untuk berperan dalam menentukan perbuatan pidana ataupun sanksi pidananya, maka terjadi pergeseran paradigma dari hukum pidana yang bersifat sentralistik menuju lebih pluralistik. Kondisi tersebut memberikan berbagai dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat adat maupun sistem hukum pidana yang selama ini berlaku di Indonesia.

Pertama, pengakuan hukum adat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang diakui negara. Mulanya, norma adat hanya memiliki kekuatan sosial, namun kini memiliki legitimasi yuridis. Dengan adanya hal tersebut, maka sanksi adat dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum pidana nasional.

Kedua, memberikan ruang bagi pendekatan keadilan restoratif secara lebih kontekstual, terutama saat menyelesaikan konflik yang bersumber dari norma adat. Pergeseran paradigma mampu mengakomodasikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan secara substantif. Pengakuan hukum adat dalam hukum pidana nasional membuka ruang bagi penyelesaian perkara pidana untuk disesuaikan dengan realitas sosial, khususnya melalui mekanisme sanksi adat yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan dan harmonisasi sosial.

Ketiga, memunculkan potensi yang mempersempit jarak antara hukum dengan dengan realitas sosial. Selama ini, banyak anggapan yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia terlalu kaku dan tidak sensitif terhadap sosial maupun budaya yang berkembang. Maka dari itu, dengan mengakomodasi hukum adat ke dalam KUHP Nasional diharapkan ketentuan pidana dapat lebih responsif terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, sehingga meningkatkan pengakuan sosial terhadap putusan pengadilan. 

Dengan demikian, dampak pemberlakuan hukum adat dalam KUHP Nasional perlu ditinjau lebih lanjut secara komprehensif, dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko yang mungkin dapat timbul di masa depan.

Baca juga: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemalsuan Dokumen Elektronik

 

Risiko Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Nasional 

 

Meskipun memberikan beragam dampak positif, pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional tidak dapat dilepaskan dari berbagai risiko. Risiko utama yang sering disoroti adalah mengenai potensi multitafsir. Hal tersebut sangat memungkinkan karena sifat hukum adat yang tidak tertulis dan beragam antar daerah. Pada dasarnya, hukum adat yang diakui di satu daerah belum tentu diakui di daerah lain, sehingga asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dapat terancam apabila tidak ada standar yang jelas. Maka dari itu, risiko multitafsir dapat berdampak pada inkonsistensi pada proses penegakan hukum. 

Risiko lainnya adalah tantangan bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya pada tahap pembuktian, serta pemberlakuan hukum adat. Dalam hal ini, hakim dituntut untuk tidak hanya memahami hukum positif Indonesia, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat. Tanpa adanya kapasitas dan panduan yang memadai, maka penerapan hukum adat dalam hukum pidana justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif negara dalam melakukan inventarisasi, dokumentasi, serta pembinaan mengenai hukum adat agar pengakuannya tidak bersifat abstrak.

Pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional mencerminkan langkah strategis negara untuk membangun sistem hukum pidana yang bersumber pada nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia karena pada hakikatnya antara hukum adat dan hukum pidana memiliki sifat yang saling berkaitan. Meskipun pengakuan hukum adat dalam hukum pidana Indonesia memberikan berbagai dampak positif bagi penguatan posisi masyarakat adat dan pendekatan keadilan yang lebih kontekstual, namun pengakuan tersebut juga membawa risiko multitafsir dan memunculkan tantangan baru bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, implementasi pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional harus disertai dengan pedoman yang jelas, pengawasan yang ketat, serta komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, tujuan pembaruan hukum pidana untuk menciptakan keadilan yang berasal dari nilai sosial dan budaya Indonesia dapat tercapai secara maksimal.***

Baca juga: Kenali, Ini Dia Konsekuensi Hukum Jika Saksi Tidak Hadir di Persidangan Perkara Pidana!

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) 

Referensi: 

  • Hukum Adat di Indonesia: Sejarah, Bukti hingga Perkembangannya. Detik. (Diakses pada 4 Februari 2026 Pukul 09.08 WIB).
  • Kedudukan Hukum Adat terhadap Hukum Pidana. Hukum Online. (Diakses pada 4 Februari 2026 Pukul 09.21 WIB).
  • Dampak Pengakuan Hukum Adat (Living Law) oleh Negara dalam KUHP Terbaru terhadap Masyarakat. Sanggau Informasi. (Diakses pada 4 Februari 2026 Pukul 09.33 WIB).
  • Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir. Hukum Online. (Diakses pada 4 Februari 2026 Pukul 10.00  WIB).