Keberadaan pasar modal di suatu negara diperlukan sebagai salah satu sumber dana pembangunan. Pasar modal juga dapat berfungsi sebagai sumber pendanaan perusahaan dan investasi. Salah satu pelaku dalam pasar modal adalah investor, sebagai pihak yang menanamkan dananya untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, perlindungan bagi para investor dalam hukum pasar modal menjadi hal yang sangat krusial. 

Namun, terdapat komposisi saham yang tidak seimbang antara saham founder dengan investor publik, yang menyebabkan kedudukan investor menjadi lemah. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap investor pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Undang-undang itu memberikan perlindungan antara lain melalui prinsip “full disclosure” sebagai upaya preventif dan sanksi yang berat melalui sanksi administratif, pidana dan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dan wan-prestasi. 

Perlindungan Investor Menurut UU Pasar Modal  

UU Pasar Modal menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan, pengawasan dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Agar dapat melindungi investor, pihak emiten yang menawarkan efek dalam penawaran umum harus memberikan kesempatan kepada investor untuk membaca prospektus yang diterbitkan, sebelum pemesanan ataupun pada saat pemesanan dilakukan. Prospektus efek dilarang memuat konten menyesatkan atau informasi tidak benar tentang kelebihan dan kekurangan efek yang ditawarkan. 

Upaya ini bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor. Dalam hal memberikan perlindungan hukum bersifat represif, UU Pasar Modal memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 

Selain itu, UU Pasar Modal juga memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di bidang jasa pasar modal. 

Perlindungan Investor Menurut UU OJK

OJK memiliki tugas salah satunya adalah memberikan perlindungan investor di pasar modal. Perlindungan yang terdapat dalam UU OJK merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen dan masyarakat atas industri jasa keuangan. 

Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan OJK bersifat pencegahan atau preventif dan pemberian sanksi atau represif, mengingat bahwa tugas OJK adalah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. 

Bentuk perlindungan hukum lainnya adalah jika terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan industri jasa keuangan, maka OJK berwenang melakukan pembelaan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat. Konsumen dalam pasar modal dapat disebut juga investor. 

Kesimpulan 

Perlindungan hukum bagi investor menurut UU Pasar Modal dan UU OJK bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan terkait dengan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas. 

Sementara perlindungan hukum bersifat represif, adanya penerapan sanksi mulai dari sanksi administratif  sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal.

Baca Juga: Pengaruh Kondisi Ekonomi Terhadap Pasar Modal