Indonesia merupakan negara kepulauan dan terdiri dari sekitar 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sehingga tidak heran jika suku bangsa di Indonesia jumlahnya  mencapai 1.340. Informasi ini didapatkan berdasarkan sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010.

Hukum adat merupakan aturan yang hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia, bersumber dari norma beserta nilai dalam kehidupan masyarakat. Pada umumnya, sistem hukum adat tidak tertulis, sehingga aturan tersebut dikenalkan oleh masyarakat adat kepada generasi selanjutnya secara turun temurun melalui ucapan dan/atau kebiasaan masyarakat adat tersebut. Maka dari itu, pada umumnya pemahaman terkait hukum adat berbeda-beda.

Hukum adat keluarga merupakan peraturan yang mengatur terkait kedudukan pribadi terhadap kedudukan sebagai anggota keluarga. Kedudukan yang dimaksud adalah berupa kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaliknya, serta perwalian bagi anak di bawah usia dewasa. Salah satu bagian yang termasuk ke dalam hukum adat keluarga adalah pernikahan, yakni proses penyatuan antara laki-laki dengan perempuan yang tidak memiliki hubungan darah dengan tujuan untuk membangun keluarga dan hidup bersama dalam rumah tangga melalui akad yang diucapkan.

Sebagaimana telah diketahui, hukum adat merupakan aturan secara turun temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi. Maka norma-norma yang diatur dalam hukum adat pada umumnya adalah terkait konsep kekeluargaan. Pada umumnya, beberapa permasalahan yang kerap muncul terkait hubungan kekeluargaan dan diatur oleh hukum adat, meliputi:

  • Perkawinan
  • Pemisahan harta atas perkawinan
  • Pengangkatan anak
  • Putusnya perkawinan akibat perceraian
  • Pembagian harta waris 

Berikut contoh perbedaan hukum adat pernikahan di Jawa dan Sumatera Barat yang masih diterapkan. 

Perbedaan Pernikahan

Hukum Keluarga Adat Jawa

Hukum Keluarga Adat Sumatera Barat

Seserahan pada umumnya diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita

Pada suku tertentu (Suku Minangkabau) calon mempelai wanita yang memberikan seserahan kepada calon mempelai pria

Pihak pria  yang menyiapkan dana pernikahan, pihak wanita yang membuat acara pernikahan (akad nikah)

Pihak wanita yang membiayai dan menggelar acara pernikahan (akad nikah)

Pada umumnya pihak mempelai pria yang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan bertanggung jawab atas kehidupan calon mempelai wanita dalam kehidupan berumah tangga

Pada suku tertentu (Suku Minangkabau) acara pernikahan diselenggarakan oleh mempelai wanita karena menganut prinsip matrilinial dimana wanita yang menjadi pemrakarsa dalam perkawinan dan rumah tangga

Hukum adat yang berlaku di Indonesia dalam perkembangannya tidak berlaku secara kaku. Jika terdapat perbedaan hukum adat di masing-masing daerah, jalan tengahnya diselesaikan secara kekeluargaan agar bisa diterima oleh semua pihak tanpa merugikan pihak manapun. 

Baca Juga: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Untuk Minimalisir Jumlah Korban KDRT

Sumber: