Setiap profesi memiliki hak serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tak terkecuali profesi tenaga kesehatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), tenaga kesehatan diartikan sebagai orang yang mengabdikan diri dan berprofesi pada bidang kesehatan melalui pendidikan tinggi pada jenis tertentu dengan tujuan melaksanakan upaya kesehatan. Keberadaan Tenaga Kesehatan dengan berbagai spesifikasi disesuaikan dengan kebutuhan makin berkembang di masyarakat.

Pasal 199 UU Kesehatan menjelaskan, tenaga kesehatan terbagi atas beberapa kelompok, yakni:

  1. Tenaga psikologi klinis
  2. Tenaga keperawatan
  3. Tenaga kebidanan
  4. Tenaga kefarmasian
  5. Tenaga kesehatan masyarakat
  6. Tenaga kesehatan lingkungan
  7. Tenaga gizi
  8. Tenaga keterapian fisik
  9. Tenaga keteknisian medis
  10. Tenaga teknik biomedika
  11. Tenaga kesehatan tradisional
  12. Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

Salah satu yang menjadi bagian dari profesi tenaga kesehatan adalah perawat yang memiliki tugas perawatan terbaik kepada pasien dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, yakni:

  • Otonomi

Prinsip otonomi sebagai tindakan dalam menghargai pasien dan keluarga/wali pasien dengan menghargai hak-hak pasien, bertindak secara rasional, dan tidak melakukan suatu paksaan terhadap setiap tindakan keperawatan.

  • Berbuat baik

Seorang perawat profesional hanya akan melakukan perbuatan baik bagi pasien, wali/keluarga pasien, dan masyarakat.

  • Keadilan

Prinsip keadilan harus dipatuhi oleh setiap perawat ketika bekerja. Setiap perawat dilatih agar mampu melakukan praktik dengan berpedoman pada standar praktik keperawatan agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

  • Tidak merugikan

Maksud dari prinsip ini adalah seorang perawat harus bertindak secara profesional dengan tidak menimbulkan bahaya atau cedera pada fisik atau psikologis pasien.

  • Kejujuran

Prinsip kejujuran sangat diperlukan ketika melaksanakan tugas dengan menyampaikan segala informasi secara benar dan jujur kepada pasien atau wali pasien.

  • Menepati janji

Seorang perawat profesional akan mampu berkomitmen dan menghargai setiap janji terhadap orang lain.

  • Kerahasiaan

Seorang perawat harus mampu menjaga rahasia pasien terkait penyakit yang diderita atau kondisi kesehatan pasien, terkecuali telah mendapatkan izin dari pasien atau wali pasien.

  • Akuntabilitas

Seorang perawat akan tetap dapat bertindak secara profesional pada situasi apapun tanpa terkecuali.

Berdasarkan pedoman kode etik keperawatan, para perawat yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi moral maupun sanksi administrasi. Berdasarkan hal tersebut, para perawat tidak bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 306 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal ini menyebutkan, “Apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan pelanggaran disiplin, maka akan mendapatkan sanksi disiplin dalam bentuk peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.”. 

Namun demikian, dalam Pasal 308 ayat (1) dijelaskan, tenaga medis atau tenaga kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana jika mendapat rekomendasi dari majelis, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atas tindak pidana yang dilakukan ketika melaksanakan tugas. Meskipun demikian, aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pemeriksaan secara bebas kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan karena sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, majelis akan melakukan pemeriksaan terhadap tenaga medis/tenaga kesehatan terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis yang akan menentukan ingin melakukan pemberian surat rekomendasi atau tidak terkait pemeriksaan tenaga medis atau tenaga kesehatan tersebut.

Pada awalnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perawat selaku tenaga kesehatan tertera dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, akan tetapi sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, undang-undang tersebut dicabut dan diberlakukan UU Kesehatan yang mencakup seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bidang kesehatan. 

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, seorang perawat harus patuh dan taat pada UU Kesehatan dan kode etik keperawatan karena keduanya menjadi pedoman bagi perawat dalam melaksanakan praktik kesehatan. Maka dari itu, setiap perawat diharapkan mampu melakukan tugas dengan profesional dengan tidak melakukan pelanggaran karena akan ada sanksi yang bisa didapatkan

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan perawat pernah terjadi di sebuah sebuah RSUD pada Juni 2023. Seorang pasien pada 29 Juni 2023 mempublikasikan melalui media sosial bahwa seorang perawat berlaku cuek dan ketus. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, perawat tersebut mendapatkan sanksi dalam bentuk teguran secara lisan, pemberian pembinaan, serta pencopotan posisi di IGD tempat dia berdinas.

Kehadiran UU Kesehatan menjadi salah satu pelindungan hukum bagi profesi tenaga medis dan profesi tenaga kesehatan karena dalam peraturan tersebut tertera segala hak dan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik kesehatan. Salah satu pelindungan hukum yang kuat adalah baik tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat diperiksa secara bebas oleh aparat penegak hukum dan tidak bisa secara langsung diberikan hukuman pidana. Sebagaimana diketahui bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja dalam bidang kesehatan seharusnya memberikan layanan terbaik pada dengan tetap  menjaga perilaku, moral, dan profesional dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Mengenal Tata Cara Klaim Asuransi Kesehatan

Sumber:

Referensi:

Website Detik.com Tentang Kode Etik Perawat diakses 10 Mei 2024 pukul 10:00:00